Anwar Sadad Mangkir Panggilan KPK, Ketua KAKI Jatim Desak Penjemputan Paksa Demi Integritas Penegakan Hukum
LNUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Anggota DPR RI Anwar Sadad mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Senin (3/8/2026). Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Merespons hal tersebut, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur Moh Hosen mendesak KPK segera melakukan penjemputan paksa terhadap Anwar Sadad demi menjaga marwah dan integritas lembaga antirasuah.
“Jika Anwar Sadad masih duduk tenang tanpa mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka KPK akan dinilai masuk angin dan tebang pilih dalam menegakkan hukum korupsi,” tegas Hosen, Selasa (4/8/2026).
KPK Sudah Ringkus Delapan Tersangka
Hosen meyakini kinerja KPK dalam menangani perkara ini patut diapresiasi, mengingat delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penanganan terhadap Anwar Sadad harus segera tuntas, karena perbuatannya dinilai mengkhianati negara dan bertentangan dengan semangat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, tiga tersangka—Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan—telah ditahan. Ketiganya diduga menyerahkan uang suap atau uang “ijon” senilai Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2022.
“Tinggal Anwar Sadad dan tersangka lainnya yang harus segera diringkus. Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena jabatan,” pungkas Hosen.
Reporter: Redho
#KorupsiDanaHibahJatim #KPK #AnwarSadad #KAKIJatim #PenegakanHukum
—
