Beraksi di Tiga Wilayah Berbeda, Pelaku Curanmor Diburu 2 Bulan Akhirnya Diamankan Jatanras Polresta Denpasar
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. Pelaku yang diamankan adalah Wahyudin (30), warga asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.


Pengungkapan bermula dari laporan kehilangan yang dilaporkan pelajar I Kadek Santha Pratama (20), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 06.30 Wita, di Jalan Terompong Gang Buaji Nomor 3, Tanjung Bungkak, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kendaraan diparkir tanpa dikunci stang di depan rumah kos, dan keesokan paginya sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim operasional Jatanras di bawah pimpinan Kanit I Jatanras Iptu I Kadek Astawa Bagia, S.H., petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, pada Kamis malam (23/7/2026). Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan Wahyudin.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyatakan hasil interogasi mengungkap pelaku beraksi bersama rekannya berinisial Akbar yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku mengaku melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda: Denpasar Timur, Jalan Tumbak Bayuh Mengwi Badung, serta wilayah Guwang Sukawati Gianyar. Modus yang digunakan memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang, didorong menggunakan kaki, atau dibuka paksa menggunakan kunci letter L,” jelas I Gede Adi Saputra Jaya.
Dari aksinya, pelaku mengaku mengambil tiga unit sepeda motor: dua unit Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Nmax. Kendaraan disembunyikan di lokasi proyek tempat mereka bekerja, dengan niat sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax dengan plat palsu DK 2173 ZC, satu unit Honda Scoopy dengan plat palsu DK 5175 AH, satu unit Honda Scoopy tanpa plat, serta satu kunci letter L beserta anak kunci.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik terus mengembangkan perkara sekaligus memburu rekannya yang masih melarikan diri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat senantiasa mengunci kendaraan dengan aman dan memarkir di tempat yang terpantau, agar tidak memberi celah kejahatan. Jika mengetahui atau mengalami hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.
Reporter: Simson
#Curanmor #PolrestaDenpasar #Jatanras #KeamananBali #PenegakanHukum
—
