BERKAT KESIGAPAN POLSEK DUDUKSAMPEYAN, POLISI GADUNGAN PEMALAK WARUNG DITANGKAP

NUSAMEDIANEWS.COM, GRESIK – Gerak cepat dan kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membuahkan hasil positif. Seorang pria nekat yang menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memalak warga dengan modus minta “uang keamanan”, akhirnya berhasil diringkus petugas pada Sabtu (9/5/2026). Pelaku diketahui telah beraksi dan meresahkan pedagang di wilayah tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi terungkapnya kasus ini.
Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan yang mengaku anggota polisi dan meminta uang kepada pemilik usaha di sepanjang jalur utama Duduksampeyan. Salah satu korban yang melapor adalah K (45), pemilik warung di kawasan Jalan Raya Tumapel.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendatangi warungnya dengan meyakinkan, mengaku bertugas di Polsek Panceng, lalu meminta uang sebesar Rp250.000 dengan dalih uang keamanan. Merasa curiga dan dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke kantor polisi.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi dan pengecekan data, diketahui bahwa yang bersangkutan bukanlah anggota Polri. Dia hanyalah warga biasa yang menyamar alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Sudah Beraksi Sejak 2023, Korban Rugi Rp2 Juta
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta bahwa aksi penipuan ini bukan kali pertama dilakukan. Pelaku ternyata sudah menjalankan modus serupa sejak awal tahun 2023. Korban, K, mengaku selama bertahun-tahun rutin memberikan uang kepada pelaku karena merasa takut dan percaya sepenuhnya bahwa J benar-benar anggota kepolisian.
Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp2 juta rupiah. Nominal yang dipungut pelaku pun bervariasi, mulai dari Rp200.000 hingga Rp300.000 setiap kali ia mendatangi lokasi usaha.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya menyasar satu korban saja, melainkan mendatangi sejumlah warung dan usaha kecil di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi pemalakan yang sama. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Barang Bukti Diamankan dan Ancaman Hukum


Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan, serta rekaman bukti transfer dari para korban ke rekening tersangka.
Kini, J harus mendekam di sel tahanan Polsek Duduksampeyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Bakri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Gresik, agar tidak mudah percaya maupun memberikan uang kepada pihak yang mengatasnamakan institusi Polri tanpa surat tugas atau dasar hukum yang jelas.
“Kami ingatkan, anggota Polri tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada masyarakat dengan dalih apa pun. Apabila mengetahui atau mengalami hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110,” tegasnya.
Selain jalur resmi, warga Kabupaten Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam Lapor Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.
(Redho)
