Bungkam Soal Dana BOS 2024–2025: SMPN 2 Stabat Diduga Langgar UU Pers dan KIP
NUSAMEDIANEWS.COM | STABAT – Sikap tertutup dan menolak transparansi ditunjukkan oleh manajemen SMP Negeri 2 Stabat, Kabupaten Langkat. Hingga Senin (31/8/2026), pihak Kepala Sekolah maupun Humas sekolah mengabaikan permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang disampaikan Tim Nusamedia terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025

Padahal, permintaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara pada pos-pos vital seperti pemeliharaan fasilitas, pengadaan sarana pendidikan, hingga kegiatan siswa yang rentan terhadap penyimpangan.
Sikap bungkam dan tidak kooperatif ini dinilai bukan sekadar mengabaikan kerja jurnalistik, melainkan berpotensi melanggar dasar hukum yang berlaku:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Sebagai Badan Publik, sekolah negeri wajib menyediakan informasi terbuka. Berdasarkan Pasal 52, penolakan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menghambat wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3). Pelanggar dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1).
Permendikbudristek Juknis BOSP
Sekolah diwajibkan mengelola dana secara transparan dan akuntabel, termasuk mempublikasikan realisasi penggunaan dana di papan informasi atau media yang dapat diakses publik.
Indikasi Penyembunyian dan Seruan Audit
Kepala Biro Nusamedia, M. Alfisyahrin, menegaskan bahwa ketiadaan tanggapan justru memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan.
“Sikap bungkam Kepala Sekolah sangat disayangkan. Dana BOS adalah uang rakyat dan negara, bukan milik pribadi. Kami telah memberikan ruang klarifikasi sesuai asas keberimbangan berita, namun tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Nusamedia mendesak Dinas Pendidikan Langkat, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran BOS di SMPN 2 Stabat untuk tahun 2024 dan 2025.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun tanggapan resmi dari pihak sekolah.
(Hafizd & Tim | Nusamedia)
Tagar: #DanaBOS #TransparansiAnggaran #SMPN2Stabat #UUKebebasanInformasi #UUPers #PengawasanPublik #Langkat #Nusamedia
