Diduga Akan Dialihfungsikan Jadi SHM, Legalitas HGU 402 Hektare PT Udang Mas di Langkat Kian Menjadi Sorotan
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Status hukum dan pengelolaan lahan berizin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 402 hektare milik PT Udang Mas yang membentang di Desa Pantai Gading dan Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan tajam. Selain muncul dugaan rencana pengalihan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), fakta lapangan juga mempertanyakan kepatuhan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan izin yang diberikan.
Berdasarkan penelusuran, sebagian besar areal HGU diduga tidak lagi dikelola secara optimal. Bahkan beredar informasi adanya upaya pemasaran dan transaksi jual beli kawasan tambak tersebut. “Saya mendapat informasi kawasan itu akan diperjualbelikan, namun belum tahu nilai transaksi maupun status hukum pastinya,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (17/7/2026). Informasi ini masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Pemanfaatan Jauh di Bawah Luas Izin
Warga sekitar menyebutkan yang aktif dikelola hanya sekitar 100 hektare untuk kegiatan tambak dan pembibitan, sementara sisanya terbengkalai. Keterangan senada datang dari perangkat desa, yang mencatat areal terbagi dalam lima lokasi (farm). Saat ini hanya satu lokasi seluas sekitar 99 hektare yang masih beroperasi, sedangkan empat lainnya sudah lama tidak berproduksi. Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kesesuaian pemanfaatan nyata dibandingkan luas izin HGU yang mencapai 402 hektare.
Kades Pantai Gading Bantah Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan
Kepala Desa Pantai Gading Arianto secara tegas membantah pernah menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU PT Udang Mas pada tahun 2018 sebagaimana informasi yang beredar. “Saya tidak pernah keluarkan surat rekomendasi perpanjangan. Surat yang ada hanya berkaitan batas wilayah atau peta lokasi, bukan rekomendasi perpanjangan izin,” tegasnya. Ia juga mengaku tak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan resmi terkait proses perpanjangan tersebut.
Potensi Pelanggaran Aturan Tanah
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan 20 Tahun 2021, pemegang HGU wajib memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak, menjaga fungsi lahan, dan melaporkan kegiatan secara berkala. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat ditetapkan sebagai tanah telantar oleh Kementerian ATR/BPN. Sejumlah pihak mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumut, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh guna memverifikasi legalitas, luas yang benar-benar dimanfaatkan, status penguasaan, hingga dugaan rencana perubahan hak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Udang Mas belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Ruang hak jawab tetap dibuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Masyarakat berharap pemerintah segera menuntaskan penelaahan agar pengelolaan aset tanah berskala besar ini berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan kepentingan umum.
(Hafizd)
#HASTAG:
#BeritaSumut #Langkat #PantaiGading #HGU #PTUdangMas #LegalitasTanah #TanahTelantar #ATRBPNSumut #NusamediaNews
—
