DaerahEkonomiHead LinesHukumInformationKorupsiNusamedia SumutUngkap Fakta & RealitaUpdate News

Diduga Blokir Kontak Wartawan Usai Kirim Konfirmasi, Proyek Jalan Rp2,3 Miliar Langkat Kian Disorot

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Sikap Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Haji Muhammad Irfandi, S.T., M.Si., menuai kritik tajam setelah diduga memblokir nomor WhatsApp Tim Investigasi Nusamedia tak lama setelah menerima surat konfirmasi terkait proyek pembangunan jalan bernilai Rp2,3 miliar.

Proyek yang dimaksud adalah Rekonstruksi Jalan Paya Mabar–Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, dengan nilai kontrak Rp2.337.800.000 bersumber dari APBD Kabupaten Langkat TA 2026 dan dikerjakan CV. Lestari 786.

Delapan Pertanyaan Tak Terjawab, Justru Komunikasi Diputus

Pada Kamis (6/8/2026), tim redaksi melayangkan delapan poin pertanyaan menyangkut kepentingan publik: mulai dari ketiadaan data volume pekerjaan, lebar jalan, identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga keluhan masyarakat terkait debu tebal yang belum tertangani.

Alih-alih mendapat tanggapan, tim justru mendapati nomor kontaknya telah diblokir. Jika benar dilakukan untuk menghindari klarifikasi, tindakan ini dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik yang diamanatkan undang-undang.

Temuan Lapangan: Informasi Kosong & Debu Mengganggu

Pemantauan di lokasi memperlihatkan papan informasi proyek tidak mencantumkan data teknis dan identitas penanggung jawab yang wajib diketahui publik guna pengawasan bersama. Selain itu, aktivitas pekerjaan menimbulkan debu sangat tebal yang mengganggu aktivitas warga, menghalangi pandangan pengendara, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan—padahal penyiraman rutin merupakan kewajiban penyedia jasa.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak mencari dan menyampaikan informasi, sedangkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan informasi penggunaan anggaran negara bersifat terbuka. Meskipun pemblokiran kontak bukan tindak pidana, hal ini mencerminkan sikap menutup diri yang tidak layak bagi pejabat pengelola keuangan rakyat.

Nusamedia mendesak Dinas PUTR Langkat segera memberikan penjelasan terbuka atas seluruh pertanyaan yang diajukan, kelengkapan data proyek, serta langkah nyata menanggulangi debu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait dan akan memuatnya secara proporsional sesuai kode etik jurnalistik.

Reporter: Hafizd & Tim Investigasi


#TransparansiAnggaran #ProyekJalanLangkat #KeterbukaanInformasi #DinasPUTRLangkat #AkuntabilitasPublik

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *