Nusamedia Sumut

DIDUGA TAK PERNAH DITERIMA SISWA, PENYALURAN DANA PIP DI SDN 2012 SIMANDOLAM DIPERTANYAKAN

NUSAMEDIANEWS.COM | MANDAILING NATAL — Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2012 Simandolam, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah seorang orang tua murid mengaku anaknya tidak pernah menerima bantuan tersebut selama menempuh pendidikan di sekolah dasar.

Berdasarkan keterangan orang tua murid kepada awak media, anaknya yang mulai menerima pendidikan sejak kelas II hingga lulus kelas VI SD disebut tidak pernah memperoleh dana bantuan PIP. Orang tua tersebut mengaku baru mengetahui bahwa anaknya tercatat sebagai penerima bantuan setelah anaknya menyelesaikan pendidikan di sekolah dasar dan hendak melanjutkan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Informasi tersebut mencuat setelah orang tua murid menerima buku rekening atas nama anaknya dari kepala sekolah yang saat ini menjabat.

Menurut keterangan orang tua tersebut, terdapat dugaan bahwa dana bantuan PIP yang menjadi hak anaknya telah dicairkan atau diambil oleh mantan kepala SDN 2012 Simandolam berinisial N. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen penyaluran, riwayat transaksi rekening, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria agar dapat mengakses dan melanjutkan pendidikan. Karena itu, penyalurannya harus dilakukan sesuai ketentuan, dengan memastikan bantuan diterima oleh peserta didik yang berhak.

Apabila benar terdapat pencairan dana tanpa sepengetahuan atau tanpa diterimanya bantuan oleh penerima yang berhak, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Tim awak media menyatakan telah melakukan penelusuran ke lokasi dan memiliki rekaman yang berkaitan dengan informasi tersebut. Meski demikian, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen rekening, data penerima PIP, bukti pencairan, serta keterangan pihak sekolah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Atas temuan dan keterangan tersebut, aparat penegak hukum serta instansi pendidikan terkait diharapkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terdapat bukti yang cukup, penanganan perkara hendaknya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap mantan kepala sekolah berinisial N tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun pihak SDN 2012 Simandolam agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.

Nusamedia akan terus memantau perkembangan persoalan ini demi mendorong transparansi penyaluran bantuan pendidikan dan perlindungan hak peserta didik.

(Tim)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *