Diduga Upaya Damai Usai Tewasnya Daniel Situmeang, Keluarga Tegas Tolak: “Kami Menuntut Keadilan, Bukan Perdamaian”
NUSAMEDIANEWS.COM | TARUTUNG/MEDAN – Perjalanan penegakan hukum terkait meninggalnya Daniel Situmeang (30) alias Bornok kembali mencatat dinamika baru. Keluarga korban menegaskan menolak tawaran penyelesaian secara kekeluargaan yang disampaikan perwakilan manajemen PTPN I Regional I beserta unsur yang diduga dari kalangan TNI, dan menuntut perkara diproses sepenuhnya sesuai jalur hukum yang berlaku.

Kedatangan rombongan tersebut terjadi pada Rabu malam (22/7/2026) ke kediaman orang tua korban di Tarutung. Menurut keterangan keluarga, pihak tamu menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan penyelesaian damai di luar pengadilan. Tawaran itu langsung ditolak tegas oleh ayah korban, Bernad Situmeang.
«”Saya menolak. Anak saya meninggal dunia. Kami meminta keadilan melalui proses hukum, bukan penyelesaian secara kekeluargaan,” tegas Bernad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon didampingi LSM GMAS.
Kakak korban, Verry Gunung Situmeang, menjelaskan keluarga telah menunjuk tim penasihat hukum yang terdiri dari A.B. Pasaribu, S.H., Harris Mokodani, S.H., dan Thomas, S.H. Bersama Sekretaris Jenderal LSM GMAS Langkat, Hasan Lubis, keluarga melapor ke Polres Deli Serdang, namun mengaku menemui kendala saat pelaporan diarahkan untuk diproses di Polsek Tanjung Morawa. Keluarga mempertanyakan alasan pengalihan tersebut dan meminta seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sekjen LSM GMAS, Hasan Lubis, menegaskan penanganan kasus harus berjalan profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
«”Apabila benar terdapat dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka proses hukumnya harus berjalan tanpa pandang bulu. Kami meminta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Pangdam I/Bukit Barisan memastikan tidak ada hambatan terhadap pencarian keadilan bagi keluarga korban,” ujar Hasan.
Pihaknya juga mendesak aparat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, agar tidak muncul persepsi perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Dasar Hukum yang Dapat Diterapkan
Berdasarkan fakta yang berkembang saat ini, perbuatan yang diduga terjadi berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan;
– Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat;
– Pasal 355 KUHP apabila penganiayaan berat dilakukan dengan perencanaan;
– Pasal 338 KUHP apabila ditemukan unsur perampasan nyawa;
– Pasal 340 KUHP apabila terbukti adanya unsur pembunuhan berencana.
Apabila pelaku terbukti merupakan anggota TNI, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peradilan militer tanpa mengurangi kewajiban menegakkan keadilan secara utuh.
Keluarga berharap aparat penegak hukum mengungkap seluruh fakta secara objektif, memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat, dan memberikan kepastian hukum agar keadilan benar-benar terwujud.
Reporter: Hafizd
#KeadilanUntukDanielSitumeang #PenegakanHukum #LSMGMAS #PTPNIRegionalI #SumateraUtara
—
