Dirjen Imigrasi Tindak Tegas Event Lari Diskriminatif di Bali: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara
NUSAMEDIANEWS.COM | BALI – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam keras penyelenggaraan acara lari Bali Silent Disco yang dinilai melanggar aturan serta sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Pihaknya telah menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) penyelenggara yang kini sudah berada di luar negeri.


“Event tersebut merupakan bentuk ‘negara dalam negara’. Saat ini WNA terkait sudah meninggalkan Indonesia dan kami telah menetapkan penangkalan. Saya perintahkan jajaran Imigrasi Bali memeriksa penyelenggara; jika ada WNA yang terlibat langsung, segera proses hukum,” tegas Hendarsam, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan aturan yang berlaku: WNA tidak diperkenankan menjadi penyelenggara atau penyelenggara acara. Keterlibatan warga asing hanya dibatasi sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang melibatkan seniman atau penampil internasional.
Berdasarkan hasil penyelidikan, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua WNA asal Belanda berinisial JAS (35) pemegang ITAS pekerja, dan HQV (37) pemegang ITAS investor sebagai penyelenggara utama. Keduanya diketahui sudah meninggalkan Indonesia pada Rabu malam 23 Juli 2026 menggunakan penerbangan KLM tujuan Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan kini resmi masuk daftar cekal Imigrasi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin/sponsor kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Dirjen menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. “Warga asing tidak boleh sewenang-wenang membuat aturan sendiri atau membangun eksklusivitas di wilayah hukum Indonesia. Segala tindakan kami berpegang pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat: menjamin keadilan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat dari segala perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya.
Reporter: Chairul
#ImigrasiBali #PenegakanHukum #Diskriminasi #WNA #NegaraDalamNegara
—
