DaerahHead LinesHukrimNusamedia BaliUpdate News

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Ekor Penyu Hijau Dilindungi di Buleleng

MEDIANUSANEWS.COM | BALI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, dengan mengamankan total 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup di pesisir pantai Kabupaten Buleleng, Jumat (19/6/2026). Selain itu, satu orang terduga pelaku juga berhasil diamankan.

Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, S.T., S.H., M.H., atas seizin Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol Nurodin, S.I.K., M.H.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar ilegal di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian melakukan penggerebekan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Di lokasi kejadian, petugas memergoki dan mengamankan seorang pria berinisial KS (67 tahun), warga Kecamatan Seririt, Buleleng. Berdasarkan pengakuan awal, KS bertindak sebagai penyimpan sementara satwa tersebut sebelum diedarkan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa 21 ekor penyu hijau tersebut dikirim oleh seseorang bernama Iwan dari perairan Madura, Jawa Timur, dan nantinya akan diambil serta dijual kembali oleh pelaku lain bernama Kmg.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan KS sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu:

– Iwan (30 tahun), asal Madura, Jatim – sebagai pemasok
– KMG (35 tahun), asal Buleleng – sebagai penadah

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa:

– 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup
– 1 unit ponsel merek Nokia HMD warna abu-abu yang digunakan untuk komunikasi transaksi

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, digabung dengan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda kategori IV sampai VII.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke markas Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus guna mengejar seluruh jaringan pelaku penyelundupan satwa liar ini.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *