Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Mahato, Sita 10 Paket Narkotika
NUSAMEDIANEWS.COM | ROHUL – Komitmen kuat Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rabu (17/6/2026).
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., yang bertindak menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim kepolisian akhirnya melakukan penangkapan di sebuah warung yang terletak di Km 25 Desa Mahato sekitar pukul 17.30 WIB. Dua tersangka berinisial JS (34 tahun) dan RP (37 tahun) berhasil diamankan di tempat kejadian.
Dari penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil menyita total 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Dari tangan tersangka JS ditemukan 9 paket dengan berat kotor sekitar 5,44 gram, sementara dari tersangka RP ditemukan 1 paket dengan berat kotor sekitar 1,22 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 2 unit telepon genggam serta satu buah dompet milik para tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, JS mengakui bahwa narkotika yang ia kuasai diperoleh dari RP yang saat itu berada di lokasi yang sama. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat metamfetamina, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP digabung dengan Lampiran II Undang-undang No 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Dendy Gusrianto.
(Saharuddin)
