Uncategorized

DPP LPKAN INDONESIA APRESIASI REFORMASI PROPAM DAN TINDAKAN TEGAS BARESKRIM TERHADAP OKNUM PERWIRA POLRI

NUSAMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN INDONESIA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap dua langkah strategis yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepanjang periode 2025–2026. Hal ini menyangkut pembenahan sistem pengawasan internal yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta ketegasan tindakan hukum Bareskrim Mabes Polri terhadap oknum perwira yang terlibat tindak pidana narkoba.

Apresiasi pertama ditujukan kepada Divpropam Polri atas keberhasilan melakukan reformasi pelayanan dan pengawasan internal di tengah tantangan pasca perombakan berbagai aturan hukum, termasuk proses penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sementara itu, apresiasi kedua disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri atas keberanian menindak tegas AKP Deky, mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, yang terjerat kasus narkotika.

AKP Deky sendiri telah ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri pada Senin, 18 Mei 2026, dan kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di lingkungan Polda Kalimantan Timur.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak lagi ragu untuk menindak anggotanya sendiri, meskipun berjabatan perwira. Reformasi sistem tanpa disertai penindakan tegas tentu akan kehilangan kredibilitas di mata publik. Namun saat ini, keduanya berjalan beriringan dan sejalan,” ujar Ketua Umum DPP LPKAN INDONESIA, R. Mohammad Ali.

Apresiasi atas Reformasi Sistem Pengawasan Propam

Berdasarkan hasil pemantauan tim DPP LPKAN INDONESIA di 6 wilayah Polda, serta merujuk pada rilis resmi Divpropam Polri, tercatat ada empat perubahan signifikan yang telah diterapkan sepanjang 2025–2026, antara lain:

1. Digitalisasi Layanan PengaduanPeluncuran layanan Propam Presisi Service dan integrasi sistem dengan aplikasi Polri Super Apps memangkas panjang jalur birokrasi. Kini masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, memantau perkembangan kasus, hingga menerima notifikasi hasil penanganan secara daring tanpa perlu hadir langsung ke kantor Polda. Program percontohan ini telah diterapkan di Polda Metro Jaya, Jatim, Jateng, Sulsel, Sumut, dan Kaltim, dengan hasil penurunan rata-rata waktu respons hingga 40 persen.

2. Standarisasi Waktu Penanganan PerkaraPeraturan Kapolri terkait penanganan perkara etik kini dipertegas dengan patokan waktu yang jelas, yaitu 14 hari kerja untuk kasus ringan dan 30 hari kerja untuk kasus berat. Batas waktu ini ditetapkan sebagai indikator kinerja utama bagi Kepala Bidang Propam di setiap Polda, sehingga menciptakan akuntabilitas internal yang lebih terukur.

3. Transparansi Terbatas namun TerukurUntuk pertama kalinya, Propam secara rutin mempublikasikan rekapitulasi sanksi pelanggaran etik setiap tiga bulan sekali dengan format data yang mudah dipahami publik. Meskipun tidak seluruh detail kasus dibuka, pola penindakan sudah terlihat jelas mencakup jenis pelanggaran, jumlah kasus, dan jenis sanksi yang dijatuhkan. Langkah ini dinilai efektif menekan spekulasi serta isu ketidakadilan atau penindakan secara “tebang pilih”.

4. Penguatan Mekanisme Pencegahan Sejak DiniPropam memperluas jangkauan program Police Goes to Campus serta pelatihan peningkatan integritas. Sepanjang tahun 2026, program ini ditargetkan menjangkau sekitar 12.000 personel, terutama kalangan bintara dan perwira muda, dengan fokus mencegah terjadinya pelanggaran sebelum hal itu terjadi.

“Perubahan ini menjawab kritik lama yang menyebut Propam lambat, tertutup, dan tidak berdampak nyata. Sekarang publik tidak hanya menerima hasil akhir, tapi bisa melihat bagaimana proses pengawasan itu berjalan,” tegas Ali.

Tindakan terhadap AKP Deky, Bukti Nyata Reformasi

Sementara itu, penindakan terhadap AKP Deky dinilai sebagai sinyal terkuat bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi oknum yang merusak citra institusi, terlebih bagi mereka yang justru berperan sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba.

“Kasus mantan Kasat Narkoba Kutai Barat ini memperkuat pesan bahwa reformasi Propam bukan sekadar tertulis di atas kertas. Publik butuh melihat bukti nyata di lapangan, dan penindakan ini adalah jawabannya,” ujar Ali.

Menurut DPP LPKAN INDONESIA, reformasi internal ini sangat krusial dilakukan mengingat Polri saat ini menghadapi tiga tekanan besar sekaligus: kompleksitas kejahatan siber dan narkotika yang makin canggih, masa transisi penerapan aturan hukum baru pasca UU No.1/2023, serta tuntutan perubahan budaya kerja internal. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan penindakan tegas, kepercayaan publik yang sedang dibangun perlahan dikhawatirkan akan mudah runtuh kembali.

Rekomendasi DPP LPKAN INDONESIA

Oleh karena itu, lembaga ini mendorong tiga langkah strategis ke depan agar perbaikan terus berlanjut:

1. Ekspansi Nasional: Perluasan layanan Propam Presisi Service ke seluruh 34 Polda di Indonesia paling lambat pada kuartal I tahun 2027.

2. Laporan Publik Berkala: Publikasi laporan kinerja pengawasan setiap tiga bulan sekali agar masyarakat dan DPR dapat melakukan fungsi pengawasan bersama.

3. Perlindungan Pelapor: Penguatan saluran pengaduan anonim serta jaminan perlindungan yang nyata bagi siapa saja yang berani melaporkan pelanggaran, baik dari internal maupun eksternal kepolisian.

“LPKAN siap menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Polri. Polri tidak bisa berbenah sendirian. Namun jika arahnya sudah benar seperti yang kami lihat sekarang, maka tugas kami adalah mengawal agar langkah perbaikan ini tidak berhenti di tengah jalan,” tutup R. Mohammad Ali mengakhiri keterangannya. (Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *