
Dr. Didi Sungkono: Meski Ada UU Baru, KPK Tetap Berwenang Tangani Korupsi di BUMN
NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu perdebatan di masyarakat, terutama terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN, khususnya yang dilakukan oleh para pejabatnya.
Menurut Didi, langkah pemerintah memperkuat peran BUMN dalam sektor strategis adalah hal positif demi kesejahteraan rakyat dan harus didukung. Namun, pengawasan dan penegakan hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya, merujuk pada payung hukum utama pemberantasan korupsi.
“Upaya memperkuat peran BUMN tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk KPK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya memberantas korupsi. Hal ini sudah diatur jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK,” ungkap Didi Sungkono.
Ia menyoroti adanya ketentuan dalam UU BUMN terbaru yang dinilai memunculkan tafsir baru, seolah-olah membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan maupun penyidikan. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 9G UU No. 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Bagi Didi, ketentuan tersebut kontradiktif dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 2 Angka 7 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“UU Nomor 28 Tahun 1999 adalah hukum administrasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyelenggara negara dalam konteks pencegahan KKN. Oleh therefore, dalam konteks penegakan hukum pidana korupsi, KPK harus tetap merujuk dan berpedoman pada UU tersebut,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Didi, penjelasan Pasal 9G dalam UU BUMN baru itu sendiri justru menguatkan posisi sebaliknya. Tertulis secara eksplisit: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.”
“Hal ini membuktikan status penyelenggara negara tetap melekat pada pengurus BUMN. Konsekuensinya, mereka tetap wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan penerimaan gratifikasi,” tambahnya.
Kerugian BUMN Tetap Kerugian Negara* Isu krusial lainnya yang mengemuka adalah terkait Pasal 4B UU No. 1 Tahun 2025 yang menyebutkan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 Ayat (5) yang menyatakan modal negara yang disetor merupakan kekayaan BUMN. Terhadap hal ini, Didi menegaskan KPK tidak boleh kendor dan harus tetap berpedoman pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPK harus mengacu pada Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang diperkuat Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021. Dalam putusan itu, MK menegaskan kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk aset BUMN,” papar Didi.
Oleh sebab itu, kerugian yang terjadi di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan kepada Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas. Hal ini berlaku jika kerugian timbul akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) seperti diatur Pasal 3Y dan Pasal 9F UU BUMN baru.
“Termasuk di dalamnya tindakan penipuan, suap, tidak ada itikad baik, konflik kepentingan, hingga kelalaian. Pada intinya, KPK tetap bisa melakukan tindakan represif berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” tandasnya.
Secara hukum, kewenangan ini juga diperkuat oleh Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019. Putusan itu menegaskan frasa “dan/atau” dalam pasal tersebut bisa ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK berwenang menangani kasus jika ada unsur penyelenggara negara, atau ada kerugian negara, atau keduanya sekaligus.
Asas Lex Specialis Berlaku
Didi Sungkono juga mengingatkan tentang asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam konteks tindak pidana korupsi, aturan yang berlaku adalah yang bersifat khusus, yakni UU Tipikor dan UU KPK.
“UU BUMN baru bertujuan mendorong Good Corporate Governance atau tata kelola yang baik, agar BUMN dikelola akuntabel demi kemakmuran rakyat. UU ini tidak dibuat untuk memudahkan oknum pejabat bermental bejat atau ‘merampok’ uang rakyat tanpa pertanggungjawaban,” tegas Didi.
Ia menegaskan kembali posisi KPK sebagai garda terdepan penegak hukum korupsi, baik di lingkungan BUMN maupun instansi lain.
“KPK tetap punya kewenangan penuh menangkap dan menahan para perampok uang rakyat yang diberi amanah di perusahaan plat merah. Dasar hukumnya jelas ada di UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Tipikor. Masyarakat wajib terus mengawal KPK agar tetap berani dan maksimal, karena para koruptor sangat layak dihukum berat,” pungkas Dr. Didi Sungkono. (Redho)







