DaerahEkonomiHead LinesHukrimInformationTechnologyUpdate News

Dua WN Rusia Diduga Terkait Jaringan Narkotika Diamankan Usai Kejar-kejaran Dramatis di Bangli

NUSAMEDIANEWS.COM | BANGLI – Aksi kejar-kejaran berkecepatan tinggi melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia menghebohkan warga Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6/2026). Kedua pria berinisial SK (39) dan KK (51) akhirnya berhasil diamankan aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dan meneror jalanan hingga menyebabkan sejumlah warga terluka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua WNA tersebut sejak awal menjadi target penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jaringan lintas negara. Saat petugas hendak melakukan pengamanan, keduanya diduga nekat kabur menggunakan kendaraan Toyota Raize berwarna merah dengan nomor polisi DK 1369 FBG.

Upaya pelarian tersebut berlangsung mencekam. Kendaraan yang dikendarai kedua tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan dikemudikan secara ugal-ugalan melintasi sejumlah ruas jalan utama hingga masuk ke kawasan permukiman padat penduduk dan jalur yang ramai aktivitas warga. Petugas sempat memberikan peringatan agar kendaraan dihentikan, namun diabaikan sehingga pengejaran terpaksa terus dilakukan demi mencegah pelaku menghilang.

Akibat kelalaian dan kelancangan pelaku, sejumlah warga yang sedang beraktivitas menjadi korban tabrakan. Paling parah dialami oleh Ni Wayan Sudarmi (71), seorang pedagang bubur yang berjualan di sekitar kawasan SMKN 2 Bangli. Wanita tua tersebut mengalami luka serius pada kedua lutut dan harus mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Bangli.

Selain itu, tiga warga lainnya yakni Ni Nengah Koplin, I Wayan Sudiana, dan Ni Ketut Sadri juga mengalami luka-luka ringan hingga sedang setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak langsung oleh kendaraan pelaku yang melarikan diri.

Pengejaran berakhir dramatis di kawasan Jalan Danau Buyan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli. Di lokasi tersebut, aparat gabungan berhasil mengepung dan menghentikan laju kendaraan sebelum kemudian mengamankan kedua warga negara Rusia itu ke Polres Bangli untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik BNN guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Stevy F. Pattiasina, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan kedua tersangka kini berada dalam penguasaan penyidik. Ia menyebutkan bahwa saat ini tim masih sedang mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul barang bukti, serta jejak keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Kami masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing. Termasuk menelusuri apakah ada jaringan atau pihak lain di belakang mereka yang mengatur peredaran narkotika ini,” ungkap Stevy.

Peristiwa ini kembali menyita perhatian publik akan potensi penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan warga negara asing dalam kejahatan transnasional di wilayah Bali. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya, agar pulau wisata ini bersih dari ancaman peredaran barang haram.

Jika nantinya terbukti secara sah bersalah terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, kedua tersangka terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tingkat ancaman pidana yang dijatuhkan nantinya akan disesuaikan dengan peran masing-masing serta jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil diungkap selama proses penyidikan berlangsung.

(Gusti)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *