DaerahEkonomiHead LinesHukumNusamedia SumutUpdate News

Dugaan Cacat Administrasi HGU 420 Hektare di Langkat Kian Menguat, Pengakuan Dua Kades Buka Ruang Audit dan Penyelidikan Menyeluruh

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Persoalan hak atas tanah seluas sekitar 420 hektare yang merupakan bekas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Udang Mas di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, kini semakin mengemuka. Dugaan ketidakberesan pada proses perpanjangan hingga perubahan status HGU tersebut kian menguat setelah muncul keterangan kontradiktif dari Kepala Desa Selotong dan Kepala Desa Pantai Gading, yang wilayahnya tercakup dalam areal sengketa.

Berdasarkan data yang dihimpun, areal yang dulunya tercatat atas nama PT Udang Mas kini terpecah menjadi lima sertifikat HGU baru yang masing-masing atas nama lima perusahaan berbeda, yaitu PT Surya Windu Pertiwi, PT Windu Sejati Pertiwi, PT Citra Windu Pertala, PT Andalas Windu Murni, serta PT Central Puri Pertuwi. Namun di sisi lain, pantauan lapangan menunjukkan luas lahan yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan usaha diduga jauh lebih kecil dibandingkan angka yang tercantum dalam dokumen resmi. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu alasan utama mengapa publik mendesak verifikasi menyeluruh dari instansi berwenang.

Keterangan Kontradiktif Dua Kepala Desa
Kepala Desa Selotong, Sumardiono, mengakui pernah menandatangani dua berkas terkait perpanjangan HGU pada kurun waktu 2017 hingga 2018. Namun, ia menyatakan sudah tidak mengingat secara pasti nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Lebih jauh, Sumardiono mengaku baru mengetahui adanya perubahan status menjadi lima HGU yang beralamat di wilayah desanya belakangan ini. Ia menegaskan tegas: “Apabila nantinya terbukti ada penggunaan identitas, tanda tangan, atau dokumen lain yang dilakukan di luar persetujuan yang pernah saya berikan, maka persoalan itu harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.”

Berbeda halnya dengan Kepala Desa Pantai Gading, Arianto, yang menegaskan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi maupun menandatangani surat apa pun yang berkaitan dengan perpanjangan maupun perubahan HGU tersebut. “Jika ada dokumen yang seolah-olah menyatakan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Desa Pantai Gading, maka keabsahannya patut dipertanyakan dan harus diuji kebenarannya melalui jalur hukum,” tegas Arianto.

Potensi Pelanggaran yang Harus Disidik
Perbedaan keterangan ini membuka ruang bagi dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius. Jika terbukti terdapat dokumen yang memuat tanda tangan atau rekomendasi pejabat desa tanpa izin sah, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara karena membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat melahirkan akibat hukum tertentu.

Selain itu, apabila ditemukan data atau keterangan yang tidak sesuai kenyataan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan HGU, hal itu menjadi ranah pemeriksaan administratif Badan Pertanahan Nasional. Jika dalam penelusuran ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum juga dapat memeriksa kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, penetapan pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah, bukan sekadar dugaan.

Desakan Audit Menyeluruh
Merespons fakta yang berkembang, elemen masyarakat dan pengamat pertanahan mendesak instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan, administrasi, hingga proses peralihan hak yang terjadi. Audit tersebut diharapkan mampu menjawab empat pertanyaan mendasar: apakah seluruh prosedur administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; apakah dokumen pendukung yang diserahkan benar-benar diterbitkan secara sah dan sesuai fakta; apakah luasan HGU yang tercatat selaras dengan kondisi nyata dan pemanfaatan di lapangan; serta apakah terdapat pelanggaran administratif maupun tindak pidana yang memerlukan tindakan tegas aparat penegak hukum.

Sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat maupun kelima perusahaan yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang. Nusamedia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menegaskan seluruh dugaan yang ada masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian dari lembaga yang berwenang sebelum ditarik kesimpulan hukum yang pasti. Pihak media juga tetap membuka ruang tanggapan bagi semua pihak yang berkepentingan demi keberimbangan informasi.

(Hafizd)

#HASTAG:
#BeritaSumut #Langkat #HGU #Pertanahan #BPN #SekamSecanggang #AuditPertanahan #PenegakanHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *