DaerahHukrimHukumInformationUpdate News

Dugaan Cacat Prosedur Perkara Judi Online di Polres Pasuruan Kota Menguat, Bareskrim Polri Sarankan Aduan ke Propam Polda Jatim

NUSAMEDIANEWS.COM, PASURUAN – Dugaan adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara dugaan perjudian yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Pasuruan semakin menguat. Sejumlah kejanggalan dalam administrasi hingga pelanggaran prosedur hukum terungkap mulai dari tahap penangkapan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, sebagaimana tercatat dalam dokumen perkara dan putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Bil di Pengadilan Negeri Bangil.

Peristiwa berawal pada 10 Februari 2026, ketika seorang warga Kabupaten Pasuruan diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah warung kopi wilayah Gondang Wetan, terkait dugaan terlibat perjudian jenis togel. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penangkapan itu dituliskan sebagai peristiwa “tertangkap tangan”. Fakta hukum yang ada justru menunjukkan sebaliknya, di mana sebelumnya telah berjalan rangkaian proses penyelidikan lengkap, mulai dari laporan informasi, surat perintah penyelidikan, surat tugas, hingga gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan.

Pihak keluarga menilai penangkapan tersebut bukanlah peristiwa spontan, melainkan telah melalui perencanaan matang, sehingga penulisan status “tertangkap tangan” dianggap tidak sesuai fakta.

Kejanggalan lainnya terlihat pada alasan penangkapan yang tertulis dalam dokumen, yaitu karena tersangka “tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut”. Hal ini menjadi tanda tanya besar mengingat Laporan Polisi justru baru dibuat pada tanggal yang sama dengan hari penangkapan, yakni 10 Februari 2026.

“Secara administrasi dan kronologis sangat sulit dipahami bagaimana seseorang disebut sudah dua kali mangkir panggilan, sementara laporan polisi baru ada di hari yang sama saat ditangkap,” ungkap pihak keluarga.

Dalam gugatan praperadilan, pemohon juga mempersoalkan cara penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Petugas disebut hanya memperlihatkan surat-surat secara sekilas, tanpa memberikan kesempatan kepada tersangka untuk membaca maupun memahami dasar hukum penangkapan.

Penyidik juga disoroti terkait tindakan penggeledahan perangkat telepon genggam milik tersangka maupun saksi Basir. Penggeledahan dan pengaksesan isi data elektronik tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, melainkan langsung meminta kode akses atau PIN saat penangkapan berlangsung. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan KUHAP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Demikian pula halnya dengan proses penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan rekening koran. Proses penyitaan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya izin penyitaan dari pengadilan. Bahkan dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 13 Maret 2026, tertulis proses dilakukan di kantor Polres Pasuruan Kota, padahal berdasarkan surat pemindahan tahanan, tersangka sudah berada di Rutan Bangil sejak 27 Februari 2026.

Selain itu, penyebaran foto dan identitas tersangka ke media sosial saat proses hukum masih berjalan juga dipersoalkan, karena dilakukan tanpa penyamaran wajah, padahal belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak keluarga menduga kuat ada ketidaksesuaian administrasi yang mengindikasikan pelanggaran prosedur, sehingga meminta peran aktif aparat pengawas internal untuk memeriksa perkara ini secara mendalam.

Menanggapi serangkaian kejanggalan tersebut, pihak keluarga telah menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Ilmiatun Nafia, selaku perwakilan keluarga, mengaku dihubungi pihak Bareskrim melalui panggilan video yang disambungkan langsung oleh penyidik Unit Pidum Polres Pasuruan Kota.

Dari komunikasi itu, pihak Bareskrim Polri memantau perkembangan perkara sejak tahap awal dan menyarankan keluarga untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Jawa Timur agar ditindaklanjuti secara internal. Saran ini dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa persoalan prosedur dalam perkara ini layak dan perlu diperiksa lebih lanjut.

Dalam laporan yang disiapkan tersebut, tercantum nama-nama anggota kepolisian yang terlibat dalam penanganan perkara, antara lain Aipda Ahmad Hasby, Junaidi, Ipda Ferdy Fahrudi sebagai penyidik, serta AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, SH, MH selaku Kepala Satreskrim. Adapun materi aduan mencakup dugaan pemaksaan keterangan, penahanan barang bukti berlarut-larut, hingga proses praperadilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dari sisi substansi perkara, pemohon juga mempertanyakan penerapan pasal yang dipaksakan, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 KUHP. Penerapan pasal tersebut mensyaratkan tersangka sebagai penyelenggara atau bandar judi. Padahal fakta hukum yang terungkap menunjukkan tersangka hanya berperan sebagai pemain mandiri, tanpa ditemukan bukti menerima taruhan, mengumpulkan uang, atau menawarkan judi ke orang lain. Barang bukti yang disita pun hanya berupa perangkat dan rekening pribadi.

Bahkan, uang tunai sebesar Rp100 ribu dan ponsel milik saksi Basir yang sempat disita akhirnya dikembalikan pada 27 April 2026. Saksi Basir menjelaskan uang itu adalah bayaran pembelian kelapa, bukan uang judi, dan ia tidak pernah melihat tersangka berperan sebagai bandar. Hal senada disampaikan saksi Budi Santoso, perangkat setempat, yang menyatakan tersangka dikenal sebagai tokoh agama aktif, bukan pelaku usaha perjudian.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, di mana seluruh proses penyidikan dan alat bukti akan diuji kembali. Pihak keluarga berharap ada pemeriksaan menyeluruh atas tahapan penanganan perkara agar penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak mengorbankan hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Berita ini disusun berdasarkan dokumen perkara, berkas praperadilan, laporan pengaduan, serta keterangan pihak terkait yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *