DaerahKorupsiNusamedia SumutUpdate News

Dugaan Dana Desa Pancur Ido Ratusan Juta Fiktif, Kades Ruspian Blokir Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kuat fiktif. Ratusan juta rupiah yang tercatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2023 hingga 2025 disebutkan telah digunakan untuk pembangunan fisik, namun warga setempat membantah pernah melihat adanya pekerjaan tersebut. Bahkan, saat jurnalis Nusamedia berupaya melakukan konfirmasi, Kepala Desa Pancur Ido Ruspian justru memblokir nomor kontak wartawan.

Kejanggalan ini mengundang tanda tanya besar mengenai kebenaran pelaporan keuangan serta transparansi pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Tim liputan Nusamedia turun langsung ke lokasi pada Senin (20/7/2026) guna menelusuri fakta di lapangan dan memverifikasi kesesuaian antara dokumen administrasi dengan realisasi pembangunan.

Data LPJ Bertolak Belakang dengan Fakta Lapangan
Berdasarkan dokumen LPJ yang diperoleh media, tercatat setidaknya tiga pos anggaran besar yang dipertanyakan keberadaannya oleh warga:

  1. Tahun 2023: Tercatat pelaksanaan kegiatan “Pengerasan Jalan Usaha Tani” senilai Rp689.402.000. Warga yang diwawancarai secara konsisten menyatakan tidak pernah melihat pelaksanaan pekerjaan tersebut. “Yang kami lihat tidak ada, Pak. Jalan usaha tani yang dimaksud kami tidak tahu di mana lokasinya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
  2. Tahun 2024: Kembali tercatat anggaran untuk “Pengerasan Jalan Usaha Tani” sebesar Rp172.224.100 dari total pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp696.483.000. Sekali lagi, warga membantah adanya aktivitas pembangunan yang dimaksud dalam dokumen tersebut.
  3. Tahun 2025: Pagu anggaran yang diterima mencapai Rp685.568.000, di mana sebesar Rp494.064.200 telah dicairkan. Tercatat pos kegiatan “Pembangunan Sumur Bor” serta “Pengerasan Jalan dan Jembatan Desa”. Warga hanya mengetahui keberadaan satu unit sumur bor, sementara lokasi sumur kedua serta lokasi pengerasan jalan dan jembatan yang dilaporkan tidak diketahui oleh masyarakat setempat.


Secara kumulatif, total anggaran yang pelaksanaannya tidak dapat dibuktikan keberadaannya di lapangan dalam kurun waktu tiga tahun tersebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.

Saat Dikonfirmasi Justru Memblokir Nomor Wartawan
Guna mendapatkan tanggapan resmi, tim Nusamedia menghubungi Kepala Desa Ruspian melalui pesan WhatsApp. Pada awalnya, Ruspian merespons dengan beralasan sedang berada di luar wilayah dan menyepakati pertemuan pada siang hari. Namun, saat wartawan menghubungi kembali sesuai janji yang disepakati, nomor kontak tersebut ternyata telah diblokir sehingga tidak dapat lagi terhubung.

Tindakan pemblokiran ini dinilai sebagai upaya menghalangi peliputan pers yang bertujuan mengawasi penggunaan uang negara. Langkah tersebut juga dianggap mencederai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat melalui media.

“Jika tidak ada hal yang ditutup-tutupi, mengapa harus menghindar hingga memblokir wartawan? Kepala Desa adalah pejabat publik yang memegang amanah rakyat, harus siap diawasi dan menjawab pertanyaan warga maupun pers,” tegas Pimpinan Redaksi Nusamedia.


Merespons temuan fakta yang bertolak belakang dengan dokumen serta sikap tertutup pengelola desa, Nusamedia secara tegas mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Inspektorat Kabupaten Langkat agar segera melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Pancur Ido periode 2023–2025 guna menelusuri aliran dana yang tidak sesuai bukti fisik.
  2. Kejaksaan Negeri Langkat untuk membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi serta kerugian keuangan negara yang diduga terjadi.
  3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Langkat untuk segera melakukan evaluasi kinerja Kepala Desa Ruspian dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.



Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pancur Ido Ruspian belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi terkait dugaan ketidakberesan yang diungkapkan. Nusamedia akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan keadilan.

(Hafizd)

#HASTAG:
#BeritaSumut #Langkat #DanaDesa #PancurIdo #DugaanKorupsi #Transparansi #PengawasanPublik #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *