Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di JJ Pet House Denpasar, Mantan Karyawan Klaim Gaji dan Ijazah Tertahan hingga Tagihan Rp9,6 Juta

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Seorang mantan karyawan JJ Pet House yang berlokasi di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, berinisial K, mengadukan dugaan persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.
K mengaku mengalami sejumlah persoalan, mulai dari penahanan ijazah asli, gaji dan uang hold yang belum dikembalikan, jam kerja yang disebut mencapai 14 jam sehari, hingga tagihan ganti rugi yang diklaim membengkak menjadi Rp9,6 juta.
Persoalan tersebut kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana, S.H. & Rekan. Pihak kuasa hukum menyatakan telah berupaya menempuh penyelesaian melalui mekanisme perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
Berawal dari Persyaratan Penahanan Ijazah dan Gaji
Menurut keterangan K, persoalan bermula sejak proses wawancara kerja. Ia mengaku mendapat persyaratan untuk menyerahkan ijazah asli terakhir serta menjalani skema penahanan sebagian gaji atau hold gaji sebagai jaminan apabila terjadi kehilangan barang maupun uang di toko.
Karena ijazah SMK miliknya belum terbit saat itu, K mengaku menyerahkan ijazah SMP asli kepada pihak perusahaan.
K juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai tanggung jawab penggantian barang kedaluwarsa atau rusak tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal proses perekrutan.
“Dari awal saya tidak pernah dibilangin tentang adanya ketika ada barang expired atau barang rusak yang harus diganti tanggung dengan karyawan,” ungkap K.
Ia mengaku baru mengetahui ketentuan tersebut pada bulan kedua bekerja, setelah mendapatkan penjelasan dari seorang karyawan senior. Menurut keterangannya, barang yang mendekati masa kedaluwarsa disebut dapat dibebankan kepada karyawan meskipun masih memiliki sisa masa berlaku satu hingga dua bulan.
Jam Kerja Disebut Mencapai 14 Jam Sehari
Selama bekerja kurang lebih empat bulan, sejak Mei hingga September 2026, K mengaku harus menjalankan sejumlah tugas sekaligus, di antaranya sebagai kasir, tenaga penjualan, dan pekerjaan operasional lainnya.
Ia menyebut jam kerjanya kerap mencapai 14 jam dalam sehari. Beban pekerjaan tersebut, menurut pengakuannya, turut berdampak pada kondisi kesehatannya hingga akhirnya jatuh sakit.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana menilai dugaan jam kerja yang panjang tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan.
“Bekerja hingga 14 jam sehari, hari demi hari, bukan sekadar pelanggaran jam kerja. Itu adalah eksploitasi terhadap tenaga kerja. Dan ketika pekerja tersebut kemudian jatuh sakit, kita patut menduga apakah sakitnya itu bukan kebetulan? Tubuh manusia bukan mesin. Ada batasnya,” ujar Yosep Primus Bana.
Berto, yang turut mendampingi penanganan perkara tersebut, mengatakan pihaknya masih akan mengkaji lebih jauh persoalan yang dilaporkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Secara umum, ketentuan waktu kerja normal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya. Waktu kerja normal pada umumnya adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dengan ketentuan khusus sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lembur juga memiliki persyaratan dan batasan tersendiri.
Gaji Dipotong, Tagihan Diklaim Membengkak
Persoalan semakin rumit setelah K memutuskan berhenti bekerja ketika kondisi kesehatannya menurun. Menurut keterangannya, keputusan itu diambil setelah ia belum genap satu bulan memegang toko seorang diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan stok atau stock opname (SO), K mengaku muncul selisih senilai Rp4,1 juta. Ia menyebut gajinya kemudian dipotong seluruhnya sehingga tidak menerima pembayaran gaji, sementara uang hold gaji miliknya juga belum dikembalikan.
K mengklaim jumlah tagihan selanjutnya meningkat menjadi Rp9,6 juta. Namun, menurut pihak kuasa hukum, dasar perhitungan dan rincian tagihan tersebut masih perlu dimintakan penjelasan dari manajemen perusahaan.
K juga mengaku hingga kini belum menerima kembali ijazah asli, gaji, dan uang hold yang dipersoalkan. Bahkan, menurut keterangannya, pihak manajemen sempat mendatangi rumahnya untuk menagih pembayaran setelah dirinya pulang dalam keadaan sakit.
Berto mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan dasar hukum atas tagihan tersebut sebelum memperoleh informasi dan dokumen yang lengkap.
“Kita juga tidak tahu dana itu sebenarnya keperluan untuk apa. Kita belum tahu secara jelas posisi hukumnya, apakah bisa diduga masuk dalam kasus pemerasan atau apa, nanti kita akan cek lebih jauh,” ujar Berto.
Kuasa Hukum Tempuh Upaya Bipartit
Untuk mencari penyelesaian, Kantor Hukum Yosep Primus Bana, S.H. & Rekan menyatakan telah mendatangi kantor pusat JJ Pet House guna menyampaikan Surat Bipartit I dan meminta pertemuan dengan pihak manajemen.
Menurut kuasa hukum, pertemuan yang dijadwalkan pada Senin pukul 10.00 WITA tidak terlaksana karena pihak pimpinan yang hendak ditemui tidak hadir. Setelah menunggu sekitar 30 menit, tim kemudian menyampaikan Surat Bipartit II yang disebut telah diterima setelah dilakukan konfirmasi dengan pihak manajemen berinisial A.
Pihak kuasa hukum berharap perusahaan bersedia menghadiri pertemuan lanjutan pada Kamis untuk memberikan klarifikasi dan membahas penyelesaian persoalan yang dilaporkan.
“Kami berharap hari Kamis mereka punya itikad baik untuk bertemu dan klarifikasi, karena ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan bisa melanggar hukum pidana. Kita sudah dua kali melakukan kunjungan untuk bipartit, namun pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik,” kata Yosep Primus Bana.
Ia menegaskan, apabila tidak tercapai kesepakatan melalui perundingan bipartit, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.
Selain itu, pihaknya menyebut sedang mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk memperjuangkan hak-hak pekerja serta melaporkan dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai.
“Kami akan tempuh tiga jalur. Pertama jalur perdata untuk gugat hak normatif. Kedua jalur pidana terkait dugaan penggelapan dokumen, pemerasan, hingga eksploitasi tenaga kerja. Jika Kamis mereka menolak lagi, tidak apa-apa itu hak hukum mereka. Dan kita akan ajukan secara resmi Surat Tripartit ke Disnaker Denpasar. Kami tetap berharap musyawarah, namun hukum adalah benteng terakhir jika pintu komunikasi terus ditutup,” tegasnya.
Perlindungan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Kasus yang disampaikan K tersebut kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja, transparansi dalam pemotongan gaji, kejelasan tanggung jawab atas selisih persediaan barang, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan waktu kerja.
Dalam penyelesaian perkara ini, dokumen perjanjian kerja, bukti pembayaran gaji, catatan jam kerja, hasil pemeriksaan stok, rincian tagihan, dan bukti penyerahan ijazah menjadi hal penting untuk ditelusuri guna memperoleh gambaran yang utuh.
Pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja di Bali, agar tidak takut mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
“Masyarakat Bali, terutama semeton Bali yang sedang bekerja, tidak usah takut ketika ada masalah di tempat kerja. Kami dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana siap untuk melakukan pendampingan hukum,” pungkas Berto.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat mengenai dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari pengakuan mantan karyawan dan penjelasan pihak kuasa hukumnya. Klarifikasi dari manajemen JJ Pet House masih diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan.
(Fira)
NUSAMEDIANEWS.COM – Bersama Menyuarakan Rakyat

