Nusamedia Jabar

Formawar Soroti Dugaan Perkebunan Sawit Bermasalah di Warungkiara, Legalitas Lahan hingga Janji Fasos-Fasum Dipertanyakan

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Forum Masyarakat Warungkiara (Formawar) menyoroti keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, yang diduga masih menyisakan sejumlah persoalan terkait perizinan, status hukum lahan, pelibatan masyarakat, hingga potensi dampak lingkungan.

Ketua Formawar, Feri, yang akrab disapa Kang Feri, mengatakan masyarakat mempertanyakan proses awal penanaman sawit karena merasa belum mendapatkan penjelasan dan pelibatan yang memadai terkait kegiatan perkebunan tersebut.

Menurut Feri, persoalan itu mencakup sosialisasi kepada warga, dugaan janji penyediaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), status Hak Guna Usaha (HGU), serta kekhawatiran mengenai ketersediaan air bersih dan kondisi lingkungan sekitar.

“Sejak awal penanaman sawit, persoalan ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat. Kami mempertanyakan prosesnya, karena masyarakat secara umum merasa tidak pernah memberikan persetujuan. Memang pernah ada undangan dari pihak Perkebunan Cibungur, tetapi menurut informasi yang kami ketahui, undangan itu hanya ditujukan kepada orang-orang tertentu,” ujar Feri kepada awak media, Senin (12/10/2026).

Daftar Hadir Pertemuan Tak Serta-Merta Menjadi Persetujuan Warga

Feri juga mempertanyakan penggunaan daftar hadir dalam pertemuan yang pernah diselenggarakan pihak perkebunan. Ia meminta agar dokumen tersebut tidak ditafsirkan sebagai bukti persetujuan seluruh masyarakat terhadap kegiatan penanaman sawit tanpa memeriksa konteks pertemuan dan keterangan peserta.

“Jangan sampai daftar hadir dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat telah menyetujui seluruh kegiatan perkebunan. Perlu dijelaskan siapa yang hadir, apa yang dibahas, dan apakah benar ada persetujuan yang diberikan,” tegasnya.

Formawar meminta pihak terkait membuka informasi mengenai proses sosialisasi, materi pembahasan, pihak-pihak yang dilibatkan, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perkebunan.

Menurut Feri, keterbukaan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pihak perusahaan dan masyarakat mengenai bentuk maupun cakupan persetujuan yang pernah diberikan.

Dugaan Janji Enam Hektare Fasum-Fasos per Desa

Selain persoalan sosialisasi, Formawar menyoroti informasi mengenai dugaan janji penyediaan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada sejumlah pemerintah desa di sekitar kawasan perkebunan.

Feri mengaku memperoleh informasi bahwa pihak administrasi atau Administratur (ADM) Perkebunan Cibungur disebut pernah menjanjikan penyediaan lahan fasum-fasos seluas enam hektare untuk setiap desa.

Namun, menurutnya, realisasi atas informasi tersebut belum terlihat sehingga perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pembahasan tersebut.

“Informasi mengenai janji penyediaan lahan fasum-fasos seluas enam hektare per desa ini perlu dibuka secara terang. Apakah janji tersebut benar pernah disampaikan, bagaimana bentuk kesepakatannya, dan sejauh mana realisasinya? Jika memang ada, kami meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkapnya.

Formawar menilai, apabila memang terdapat kesepakatan mengenai penyediaan lahan tersebut, dokumen pendukung, pihak yang membuat kesepakatan, status kepemilikan lahan, serta jadwal realisasinya perlu diperiksa.

Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah desa dapat memperoleh kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut.

Status HGU dan Klaim Ahli Waris Diminta Ditelusuri

Persoalan lain yang menjadi perhatian Formawar adalah status hukum tanah yang digunakan untuk kegiatan perkebunan sawit.

Feri mempertanyakan informasi mengenai status lahan yang disebut-sebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). Ia juga menyampaikan adanya klaim bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah adat dengan alas hak berupa Letter C.

Selain itu, Feri merujuk pada informasi mengenai gugatan pihak yang disebut sebagai ahli waris Natadipura. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pertanahan dan perkembangan proses hukum yang sebenarnya.

“Kami mempertanyakan apakah benar objek tanah itu masuk dalam HGU sebagaimana informasi yang terpampang pada papan perkebunan, atau terdapat persoalan hak atas tanah yang belum diselesaikan. Adanya gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris harus menjadi perhatian dan diperiksa berdasarkan dokumen serta putusan atau proses hukum yang berlaku,” kata Feri.

Formawar meminta instansi pertanahan memeriksa dokumen HGU, peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta bukti hak yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Feri menegaskan bahwa status kepemilikan maupun penguasaan lahan tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan papan informasi di lokasi atau klaim sepihak. Apabila benar terdapat sengketa, penanganannya harus mengacu pada dokumen dan proses hukum yang berlaku.

Pemerintah Diminta Memeriksa Perizinan Perkebunan

Terkait legalitas kegiatan usaha, Formawar meminta pemerintah daerah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan perkebunan sawit di Warungkiara.

Pemeriksaan tersebut, menurut Feri, perlu mencakup kesesuaian tata ruang, dasar penguasaan atau penggunaan lahan, perizinan usaha perkebunan, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Kami meminta pemerintah tidak tinggal diam. Perlu ada pemeriksaan langsung dan transparansi mengenai status lahan, perizinan usaha perkebunan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan yang diwajibkan. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, silakan tunjukkan dasar hukumnya kepada publik. Namun, jika ditemukan persoalan, harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.

Formawar berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak terkait agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Kekhawatiran Dampak Lingkungan, Air Bersih Jadi Sorotan

Di sisi lain, Formawar menyampaikan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan perkebunan terhadap lingkungan sekitar, terutama berkaitan dengan ketersediaan air bersih dan keberadaan binatang melata di sekitar permukiman.

Feri meminta agar kekhawatiran tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis sehingga dapat diketahui apakah terdapat hubungan antara aktivitas perkebunan dengan perubahan kondisi lingkungan yang dikeluhkan warga.

“Kami ingin ada kajian yang jelas mengenai dampak perkebunan sawit terhadap sumber air bersih dan kondisi lingkungan warga. Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak kegiatan usaha tanpa mendapatkan penjelasan, perlindungan, dan penanganan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Formawar, perlindungan sumber air, pengelolaan lingkungan, dan mitigasi potensi gangguan terhadap masyarakat perlu menjadi bagian penting dalam evaluasi kegiatan perkebunan.

Formawar Siapkan Audiensi dengan Pemerintah dan DPRD

Sebagai tindak lanjut, Feri menyampaikan bahwa Formawar berencana menggelar audiensi dengan pemerintah di tingkat Kecamatan Warungkiara. Pihaknya juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi.

Melalui audiensi itu, Formawar berharap memperoleh kejelasan mengenai legalitas perkebunan, status lahan, kebenaran informasi tentang janji penyediaan fasum-fasos, serta langkah penanganan terhadap potensi dampak lingkungan.

“Kami akan menempuh jalur audiensi agar semua persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Tujuan kami bukan membuat kegaduhan, melainkan meminta kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” pungkas Feri.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Perkebunan Cibungur, pemerintah desa terkait, Pemerintah Kecamatan Warungkiara, serta instansi pertanahan dan perkebunan masih diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang disampaikan Formawar.

Redaksi NUSAMEDIANEWS.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Reporter: Muhtar Bt.

NUSAMEDIANEWS.COM — Bersama Menyuarakan Rakyat

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *