Nusamedia Bali

Edarkan Sabu, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan kembali.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua buah bong atau alat hisap sabu dan satu buah timbangan elektrik.

IKATD diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di sebuah rumah di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian mengamankan IKATD dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun. Sementara empat paket lainnya ditemukan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol.

Polisi juga menemukan dua buah bong atau alat hisap sabu yang berada di atas meja kamar tersangka serta satu buah timbangan elektrik.

“Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan di atas meja kamar tersangka,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS.

Tersangka juga diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan kembali. Atas perannya tersebut, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IKATD diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu. Polisi juga menyebut tersangka belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain serta jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

(Simson)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *