Eksekusi Gudang Margomulyo Sengit Diperebutkan, Kuasa Hukum: Putusan Belum Inkrah dan Nilai Lelang Tidak Wajar
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Proses eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Komplek Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo Nomor 44 Blok C No. 3, Surabaya, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (4/6/2026) berlangsung panas dan diwarnai perlawanan keras dari pihak ahli waris almarhum Thio John Herryanto Sutekno. Aksi saling dorong sempat tak terelakkan sebelum juru sita akhirnya membacakan surat penetapan eksekusi di lokasi.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., keluarga menolak keras pelaksanaan Penetapan Eksekusi Nomor: 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby tertanggal 24 April 2026. Penolakan ini didasarkan pada dua alasan utama: objek perkara dinilai belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada upaya hukum yang sedang berjalan, serta proses lelang yang dianggap tidak wajar, merugikan, dan berindikasi persekongkolan.

“Kami tidak menghalangi eksekusi, kami meminta penundaan eksekusi karena putusan belum inkrah! Kami masih ada upaya hukum lain yang hari ini pun sidangnya sedang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,” teriak Yafeti di tengah kerumunan massa yang menyaksikan jalannya proses tersebut.
Kronologis dan Dugaan Ketidakadilan
Yafeti membeberkan riwayat hubungan hukum antara almarhum dengan Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Menurutnya, pada periode 2017–2021, almarhum merupakan nasabah dengan rekam jejak pembayaran yang sangat baik, dengan pokok utang awal sebesar Rp25 Miliar. Saat pandemi Covid-19 melanda, tepatnya pada 5 Juni 2025, debitur meninggal dunia.
Padahal pada 2023–2024, kedua belah pihak sempat melakukan kesepakatan review dan restrukturisasi kredit. Namun secara sepihak di tahun 2024, Bank BNI mengajukan permohonan lelang aset melalui KPKNL Surabaya. Langkah ini dinilai kuasa hukum melanggar aturan, mengingat pada masa pandemi, sektor perkreditan dilindungi oleh Kepres No. 11 Tahun 2020 dan POJK No. 11/POJK.03/2020 terkait stimulus ekonomi dan perlindungan debitur.
Poin yang paling disoroti adalah nilai aset dan harga lelang. Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas total 3.202 m² dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 63 dan 64. Berdasarkan perhitungan, harga pasar wajar aset tersebut mencapai Rp32.020.000.000,- atau estimasi Rp10 Juta per meter persegi. Namun, penilaian dari KJPP Latief Hanif menetapkan harga limit lelang hanya sebesar Rp15.666.649.000,-. Nilai ini kemudian dimenangkan oleh Wahyudi Prasetio, yang diketahui sebagai pemilik Komplek Pergudangan Suri Mulia.
“Ini sangat tidak adil dan di luar nalar hukum. Objek Hak Tanggungan yang nilainya jauh di atas utang dikuasai lewat lelang murah. Anehnya, meski aset sudah diambil, Bank BNI masih membebankan sisa utang kredit sebesar Rp24 Miliar kepada ahli waris dan tidak memberikan surat pelunasan. Kami menduga ada pengaturan tidak sehat dan persekongkolan antara penilai, bank, dan pemenang lelang untuk menguasai aset klien kami,” tegas Yafeti.
Empat Perkara Masih Berjalan, Eksekusi Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum menegaskan tindakan eksekusi hari ini cacat secara hukum materiil karena setidaknya ada empat perkara hukum yang sedang berproses aktif di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap:
1. Perkara Nomor 429/Pdt.G/2025/PN Sby, sedang dalam pemeriksaan tingkat Kasasi per 7 April 2026.
2. Perkara Nomor 988/Pdt.Bth/2025/PN Sby, sedang dalam pemeriksaan tingkat Banding per 20 April 2026.
3. Perkara Nomor 1003/Pdt.Bth/2025/PN Sby, sedang dalam pemeriksaan tingkat Banding per 22 April 2026.
4. Perkara Nomor 506/Pdt.Bth/2026/PN Sby, gugatan perlawanan baru yang sidangnya berjalan aktif sejak 8 Mei 2026.
Meskipun situasi sempat memanas dan ditentang habis-habisan, juru sita bernama Akbar tetap melaksanakan perintah eksekusi dan membacakan surat perintah di depan lokasi gudang. Atas tindakan tersebut, Yafeti Waruwu menyatakan akan membawa masalah ini ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jurusita bicara atas perintah Pengadilan yang ditandatangani Ketua PN. Artinya, eksekusi ini atas putusan pribadi Ketua PN Surabaya karena sama sekali tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Oleh karena itu, kami bertekad melaporkan Ketua PN Surabaya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas kesewenang-wenangan ini,” ucap Yafeti dengan tegas.
Pihak ahli waris menegaskan tidak akan menyerah dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mempertahankan hak keperdataan serta menuntut keadilan atas proses yang dinilai penuh ketidakberesan tersebut.
(Redho)
