Gerak Cepat Polresta Denpasar, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Rumah Kos Ditangkap Kurang dari 3 Jam
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan perempuan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jenazah ditemukan di sebuah rumah kos kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026).
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan korban berinisial AS (26), warga asal Tegal, Jawa Tengah, ditemukan oleh adiknya setelah berhari-hari tidak bisa dihubungi. Saat tiba di lokasi, saksi mencium bau busuk menyengat dan menemukan jenazah kakaknya tertutup karpet serta tumpukan boneka. Pelaku yang berada di lokasi sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tim gabungan di Jalan Bypass Ngurah Rai sekitar pukul 23.45 WITA. Pelaku berinisial MZ (25), Warga Negara Asing asal Singapura.


Berdasarkan keterangan sementara, pelaku berniat mengakhiri hubungan asmara namun ditolak korban, yang memicu pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik leher korban selama 10–15 menit hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, tubuh korban dipindah ke kamar sebelah, ditutupi, dan ditinggalkan selama beberapa hari.
Hasil autopsi sementara menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan pada leher berupa cekikan, disertai luka memar di wajah, bibir, dahi, pelipis, resapan darah di leher, serta patah tulang lidah sebelah kiri. Korban diperkirakan meninggal 3–5 hari sebelum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU yang sama tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Simson)
#HASTAG:
#BeritaBali #Denpasar #KasusPembunuhan #WNASingapura #PolrestaDenpasar #PenegakanHukum #KriminalBali #NusamediaNews
—
