DaerahEkonomiHukumNusamedia JabarUpdate News

Forum Penggarap Limusnunggal Sepakati Jalur Musyawarah, Desak Pemkab Sukabumi Kaji Ulang Rekomendasi Bupati

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Perwakilan Forum Penggarap Limusnunggal melakukan pertemuan dengan Asisten Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar di Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya fasilitasi pemerintah kecamatan yang belum terselesaikan, di mana para penggarap eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu yang meliputi wilayah Desa Limusnunggal hingga Bantargadung menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur musyawarah mufakat. Pemerintah daerah meminta seluruh pihak—baik pemerintah, pihak perusahaan, maupun Forum Penggarap—untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan objek sengketa sampai proses musyawarah selesai dilaksanakan.

“Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan penggarap. Ini adalah jalan terbaik agar tidak terjadi konflik di lapangan,” ungkap Asisten Daerah.

Pemerintah juga menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan Forum Penggarap terkait redistribusi lahan, dengan menyesuaikan luasan yang akan dibagikan sesuai dengan kondisi garapan masyarakat yang ada di lapangan. Diketahui, lahan eks HGU PT Citimu seluas sekitar 900 hektare telah digarap oleh kurang lebih 700 Kepala Keluarga sejak tahun 1995.

Ketua Forum Penggarap menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan hasil rapat dan menjaga situasi tetap kondusif. Namun demikian, pihaknya menegaskan siap melakukan aksi damai berskala besar apabila pemerintah tidak merealisasikan harapan masyarakat terkait fasilitasi musyawarah dan pembahasan redistribusi lahan.

“Kami akan patuh terlebih dahulu. Namun jika harapan masyarakat tidak dilaksanakan, kami tidak segan melakukan aksi besar-besaran secara damai,” tegas Ketua Forum.

Forum berharap Pemkab Sukabumi segera membentuk Tim Fasilitasi serta menetapkan jadwal musyawarah dalam waktu dekat, dengan merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Telantar. Pemerintah berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin dan kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di lokasi sebelum permasalahan antara perusahaan dan penggarap menemukan titik temu.

(Muhtar Bahtiar)

#HASTAG:
#BeritaJabar #Sukabumi #SengketaLahan #Limusnunggal #MusyawarahMufakat #RedistribusiTanah #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *