Galian C Pasir Kali Pakai Mesin Sedot Beroperasi Bebas di Desa Bahal Batu, Simalungun: Warga Resah, Lingkungan Terancam

SIMALUNGUN – NUSAMEDIA | Aktivitas penambangan galian C jenis pasir sungai tanpa izin atau ilegal dilaporkan berlangsung lama dan beroperasi leluasa di aliran sungai wilayah Desa Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Pengerukan masif menggunakan mesin penyedot pasir kian meresahkan warga, karena mengancam keselamatan pemukiman dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.



Berdasarkan keterangan warga setempat, pengoperasian mesin sedot berdaya besar tersebut berjalan lama tanpa ada pembatasan maupun tindakan tegas dari pihak berwenang. Metode penyedotan mekanis ini mempercepat terjadinya abrasi dan pengikisan dinding sungai, merusak ekosistem perairan, serta berisiko tinggi menyebabkan runtuhan tebing sungai.
Warga Desa Bahal Batu menyampaikan kekhawatiran mendalam: eksploitasi skala besar dengan peralatan canggih ini berpotensi memicu bencana banjir bandang yang langsung mengancam hunian warga, serta merusak lahan pertanian produktif di wilayah Kecamatan Hutabayu Raja.
Secara tegas, praktik ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pihak yang menjalankan atau mendanai penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Hutabayu Raja, Polres Simalungun, serta Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk bertindak tegas. Warga meminta kepolisian segera turun ke lokasi, menyita peralatan mesin sedot, menutup total aktivitas galian C ilegal, serta memproses hukum pihak pelaku dan aktor intelektual di balik kegiatan tersebut.
(Arlen dan Tim)
Tagar: #GalianCIlegal #Simalungun #HutabayuRaja #DesaBahalBatu #PerusakanLingkungan #UU minerba #Nusamedia #PenegakanHukum
