Hampir Dua Tahun Menanti Keadilan: Warga Kampung Cijambe Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Perusakan Rumah, Dugaan Pelaku Berdiam Diri
NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Rasa kecewa dan putus asa menyelimuti hati Israh, istri dari almarhum Endang Lesmana, warga Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Hampir dua tahun berlalu sejak rumah peninggalan suaminya dirusak, namun hingga saat ini penanganan perkara di Polres Sukabumi belum menunjukkan perkembangan berarti. Dugaan pelaku yang sudah teridentifikasi pun masih bergerak bebas tanpa ada tindakan hukum yang memadai.

Peristiwa perusakan rumah milik almarhum Endang Lesmana di lingkungan RT 002 RW 007 terjadi pada 26 Oktober 2024. Segera setelah kejadian, pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian. Namun berjalannya waktu, kejelasan proses hukum justru tak kunjung didapat.
Israh mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah dua kali mengirimkan panggilan kepada tersangka, namun yang dipanggil tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik. Padahal, langkah hukum perdata terkait kepastian waris sudah ditempuh keluarga, namun perbuatan merusak bangunan yang sudah jelas masuk ranah tindak pidana justru seolah dibiarkan menggantung.
“Sudah hampir dua tahun kasus ini sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami sudah berusaha menempuh jalur hukum perdata untuk kepastian waris, namun perbuatan merusak bangunan ini jelas masuk ranah pidana. Kami berharap Polres Sukabumi segera bertindak tegas,” ujar Israh saat mendatangi Mapolres Sukabumi pada awal April lalu.

Keluarga menyatakan telah berulang kali—lebih dari tiga kali—mendatangi kepolisian guna menagih janji penegakan hukum. Israh juga telah menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lengkap bersama para saksi. Petugas kepolisian pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, hingga memasang garis polisi di lokasi bangunan yang dirusak.
Namun seiring pergantian penyidik dan pergantian pimpinan di jajaran Polres Sukabumi, kasus ini seolah kehilangan jejak. Pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai kendala apa yang menghambat penyelesaian perkara tersebut.
“Dugaan pelaku perusakan rumah Ela Lestari, Ridwan, Irawan, Nisa Andini, Moh Didis berikut Gingin—para terduga sudah kami laporkan kepada pihak berwajib, tetapi sangat disayangkan pelaku masih belum juga diamankan. Kasus ini patut diduga tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, hal ini menjadi pertanyaan besar terutama bagi saya,” ungkap Israh saat ditemui awak media pada Kamis (6/8/2026).
Harapan Kepada Pimpinan Tertinggi
Israh menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan anak kandung almarhum Endang Lesmana, Zenart Lesmana. Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan, ia berencana membawa keluhan ini langsung ke tingkat Polda Jawa Barat.
“Sampai berganti-ganti penyidik, hingga pergantian Kapolres pun terjadi, saya tetap berharap nilai keadilan bagi saya selaku istri yang ditinggalkan dan anak dari almarhum dikabulkan. Saya bertekad kasus ini harus rampung dan akan saya bawa hingga ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, semoga pihak Kapolda mendengar keluhan kami,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Humas Polres Sukabumi maupun penyidik yang menangani perkara tersebut. Tim Nusamedia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta kepolisian untuk segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat seluruh bukti dan identitas pelaku sudah diketahui. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.
Reporter: Muhtar Bahtiar
#KeadilanBagiWargaCijambe #PerusakanRumah #PenegakanHukum #PolresSukabumi #KasusHukumMenggantung
