Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Buronan Interpol yang Gunakan Identitas Palsu
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang Warga Negara Australia yang terdaftar sebagai buronan Interpol. Pelaku berusaha lolos menggunakan dokumen perjalanan palsu milik orang lain saat hendak berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat pribadi bernomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik. Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang asing.


Saat pengecekan, ditemukan kejanggalan pada salah satu penumpang yang membawa paspor Brasil atas nama GAM. Data menunjukkan orang tersebut tidak memiliki catatan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lain dinyatakan lengkap, petugas berencana menunda keberangkatan GAM untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, sebelum ditindaklanjuti, keempatnya justru masuk ke dalam pesawat tanpa izin dan hendak lepas landas.
Merespons hal tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan memaksa pesawat kembali ke Terminal VIP. Setelah pesawat kembali, tim penyisiran menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet.
Hasil pemeriksaan lanjutan membuktikan bahwa paspor yang digunakan adalah palsu. Identitas aslinya terungkap sebagai AP, pria berusia 55 tahun asal Whyalla, Australia. Sistem keimigrasian dan Interpol mengonfirmasi dengan kecocokan data 100% bahwa AP masuk dalam daftar pencarian internasional.


Berdasarkan keterangan dari Biro Pusat Nasional Canberra dan kepolisian Australia, AP merupakan tokoh kunci dalam jaringan kejahatan terorganisir lintas negara dan anggota geng motor berpengaruh. Ia diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika dalam skala besar ke Australia dan telah lama menghindari pengejaran hukum. Dokumen palsu digunakan agar ia dapat melarikan diri dan melanjutkan aktivitas kriminalnya dari luar negeri.
Penanganan kasus ini melibatkan kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta lembaga internasional seperti Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Kepolisian Federal Australia.
Sebagai tindak lanjut, AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan masuk seumur hidup ke wilayah Indonesia, dan selanjutnya akan dideportasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di negaranya. Sementara itu, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat itu sendiri dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa kejadian ini membuktikan ketatnya pengawasan perbatasan. “Imigrasi Ngurah Rai senantiasa bekerja profesional menjaga kedaulatan negara. Tidak ada ruang bagi buronan atau pelaku kejahatan lintas negara menjadikan Indonesia tempat berlindung. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat: melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” tegasnya.
(Chairul)
