
DELI SERDANG-NUSAMEDIANEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan dan audit di Desa Patumbak II pada hari Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ahmad Rifana Pasaribu, SE, M.Si selaku Ketua Tim Pelaksana, didampingi oleh Rosyana Barus, ST, M.Si dan Purwadi Syahputra, S.Kom. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Inspektur Kabupaten Deli Serdang Nomor: 800.1.11.1/ Irban-II.05/KH/2026 tanggal 06 April 2026.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pelimpahan kasus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Langkah hukum ini bermula dari adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Desa Patumbak II pada hari Senin, 2 Februari 2026 lalu.
Salah satu warga, Tikno, saat dikonfirmasi awak media menyatakan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan perwakilan masyarakat.
“Kami selaku warga masyarakat Patumbak 2 mendukung upaya yang dilakukan perwakilan kami sebagai suara kami. Kami warga selalu mendukung untuk kegiatan yang positif, karena di desa kita perlu orang-orang yang peduli dan tanggap akan kemajuan desa kita,” tegas Tikno.
Lebih lanjut, Tikno menyampaikan harapan masyarakat agar proses ini berjalan transparan dan objektif.
“Harapan kami sebagai warga Patumbak 2 ingin meminta keadilan untuk desa kami. Warga kami harus memiliki ruang informasi yang banyak dari pemerintahan desa. Kami berharap kasus ini dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kolusi dan nepotisme,” tutupnya.
(Andi)