Jaga Taksu Budaya, Kanwil Kemenkum Bali Akselerasi Pelindungan Hukum Musik dan Lagu Daerah
NUSAMEDIANEWS.COM | BALI – Di tengah maraknya komersialisasi karya seni tanpa kejelasan hak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Komunal melalui Pelindungan Lagu dan Musik Daerah untuk Menjaga Taksu Budaya Bali”, Selasa (23/6/2026) di B-Hotel Bali, Denpasar. Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.
Acara ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, beserta jajaran pimpinan, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Sentra KI dari perguruan tinggi, serta narasumber ahli dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Direktorat Hak Cipta Ditjen KI Kemenkum RI.

Dalam sambutannya, Kakanwil Eem Nurmanah menekankan bahwa gending dan tabuh tradisional seperti Sekar Rare, Sekar Alit hingga Sekar Ageng bukan sekadar hiburan, melainkan pondasi taksu kesucian Bali yang wajib dibentengi secara komunal.
“Pencatatan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) nasional bukan sekadar administrasi, melainkan benteng hukum yang mengakui hak komunitas adat. Melalui PP 56/2022, kita menciptakan keadilan ekonomi lewat skema benefit sharing agar manfaat dari budaya tetap kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.02.02 Tahun 2026 untuk memetakan data karya seni dan mencegah klaim sepihak dari pihak luar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Bali, Ida Bagus Alit Suryana, S.Ag., M.Si., mengungkapkan Bali memiliki lebih dari 12.000 komunitas seni aktif dan telah mendaftarkan 8 gending warisan leluhur. Ia menyoroti kendala dokumentasi di lapangan dan berjanji akan mengoptimalkan penyuluh bahasa Bali untuk menginventarisasi naskah tradisional.
Dari sisi teknis, perwakilan Ditjen KI menjelaskan pencatatan karya asli ke sistem KIK gratis (Rp 0), namun jika diubah atau diaransemen ulang, wajib didaftarkan terpisah melalui aplikasi POP HC dengan biaya PNBP Rp 200.000 dan proses hanya memakan waktu 5 menit untuk memastikan royalti ditarik secara sah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan data karya seni tradisional Bali tercatat lengkap, sehingga budaya tetap terjaga kesuciannya sekaligus menjadi dasar kesejahteraan ekonomi bagi seniman dan masyarakat adat.
(Chairul)
#PelindunganBudayaBali #KekayaanIntelektualKomunal #MusikDaerahBali #TaksuBudaya #KemenkumBali #PP56Tahun2022 #WarisanLeluhur #KearifanLokal
