DaerahEkonomiHukumNusamedia SumutUpdate News

Janji Tinggal Janji? Mediasi Tak Dijalankan, Dugaan Pencemaran PT CCMO Kembali Mengemuka di RDP DPRD Langkat

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas PT CCMO kembali menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2026). Pertemuan ini dihadiri perwakilan LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), awak media, warga terdampak, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Padang Tualang, Lurah Tanjung Selamat, serta pihak perusahaan.

Rapat dipimpin Rahmanuddin Rangkuti, S.H., bersama anggota Komisi IV lainnya. Diketahui, persoalan ini sebenarnya sudah dibahas dalam mediasi pada 26 Februari 2026 di Kantor Lurah Tanjung Selamat. Saat itu, PT CCMO berjanji melakukan perbaikan boiler dalam rentang waktu 10 hari sebelum hingga 10 hari setelah Hari Raya Idulfitri. Namun hingga kini, warga dan GMAS menegaskan perbaikan tersebut tak pernah terwujud, sementara operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.

“Mediasi sudah dilakukan, ada komitmen untuk memperbaiki, tapi kenyataannya janji itu tidak ditepati. Kami tak butuh janji lagi, kami butuh tindakan nyata dan pengawasan serius agar masalah ini tak berulang,” tegas Ketua GMAS, Bung Donny.

Hingga berakhirnya RDP, belum ada keputusan akhir karena hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup masih dalam proses. Hasil itu nantinya menjadi dasar penetapan apakah terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan. GMAS mendesak hasil tersebut segera dipublikasikan secara terbuka dan meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran. Sementara itu, PT CCMO menyampaikan komitmen mengevaluasi sistem pengelolaan limbah, namun pernyataan itu kini disambut skeptis oleh masyarakat mengingat janji sebelumnya yang tak terlaksana.

Kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Dugaan pencemaran yang disampaikan masyarakat belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sampai ada hasil uji laboratorium dan penetapan resmi.

(Hafizd)

#HASTAG:
#BeritaSumut #Langkat #PencemaranLingkungan #PTCCMO #DPRDLangkat #GMAS #PadangTualang #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *