Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali memperkuat pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (Anev PUU) melalui kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Analisis dan Evaluasi Hukum yang berlangsung di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum, Analis Kebijakan, serta Penyuluh Hukum, baik secara luring maupun daring.
Hadir sebagai narasumber, Alice Angelica, S.H., M.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi para Analis Hukum di wilayah Bali.
Menurutnya, penguatan tersebut penting karena Analis Hukum tersebar di berbagai instansi dengan kapasitas serta dukungan sumber daya yang beragam.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai SOP, mekanisme, dan tahapan Anev PUU, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, baik di masing-masing instansi maupun secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” ujar Mustiqo.
Dalam pemaparannya, Alice Angelica memberikan penguatan mengenai urgensi, dasar hukum, objek, tahapan, metode, hingga mekanisme pelaksanaan Anev PUU.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi guna memastikan setiap peraturan tetap efektif dan efisien serta mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

Evaluasi juga diperlukan untuk mencegah terjadinya potensi tumpang tindih regulasi maupun overregulasi yang dapat menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, sesi diskusi membahas sejumlah hal strategis, di antaranya tindak lanjut rekomendasi hasil Anev, peran Analis Hukum dalam evaluasi pasca-pengundangan atau post-legislative, penerapan enam dimensi Anev, serta penyusunan SOP yang adaptif terhadap kapasitas daerah.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyepakati pentingnya penguatan Forum Analis Hukum se-Provinsi Bali sebagai wadah kolaborasi lintas instansi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali diharapkan memiliki pemahaman yang semakin komprehensif mengenai pelaksanaan Anev PUU. Pemahaman tersebut menjadi dasar dalam menyusun mekanisme kerja yang adaptif, tetap mengacu pada pedoman BPHN, sekaligus mendukung peningkatan kualitas analisis dan rekomendasi terhadap produk hukum daerah.
(Kariani)
