Nusamedia Bali

Kedepankan Keadilan Restoratif, Polres Jembrana Utamakan Penyelesaian Perkara yang Berkeadilan


NUSAMEDIANEWS.COM | JEMBRANA – Polres Jembrana mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara hukum sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui gelar perkara terkait penghentian penyidikan terhadap dua perkara dugaan tindak pidana penganiayaan. Kegiatan yang dilaksanakan Unit I Satreskrim Polres Jembrana itu berlangsung di ruang gelar Reskrim, Gedung Auditorium Kantor Sementara Polres Jembrana, Selasa (20/10/2026), pukul 14.30 WITA.

Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., dengan melibatkan personel terkait serta para pihak yang berkepentingan. Pembahasan difokuskan pada penilaian pemenuhan persyaratan formil dan materiil untuk penerapan mekanisme keadilan restoratif.

Kedua perkara tersebut bermula dari perselisihan di lingkungan kerja yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Dalam proses penanganannya, penyidik melakukan kajian terhadap persyaratan dan ketentuan hukum guna memastikan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada proses penanganan perkara, tetapi juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


“Melalui keadilan restoratif, kami mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan para pihak, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapannya harus melalui proses yang cermat dan memenuhi seluruh persyaratan, sehingga kepastian hukum bagi para pihak tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyampaikan pendapat dan saran sebagai bahan pertimbangan untuk menilai pemenuhan persyaratan penyelesaian perkara. Berdasarkan hasil pembahasan, kedua perkara dinilai memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Jembrana menerapkan penegakan hukum secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan para pihak, serta peluang pemulihan hubungan yang terganggu akibat konflik.

Meski demikian, penerapan keadilan restoratif tetap harus didasarkan pada persyaratan hukum yang berlaku dan dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan dugaan tindak pidana, melainkan memastikan penyelesaian perkara dilakukan secara tepat sesuai koridor hukum.

Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan, mengendalikan emosi saat menghadapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Melalui penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan, Polres Jembrana berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang harmonis dan kondusif.

(Kariani)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *