“KELUARGA BUKAN MEDAN PERANG WARISAN”: ADVOKAT RIKHA SERUKAN MEDIASI DAN KEMANUSIAAN DALAM SENGKETA KELUARGA

NUSAMEDIANEWS.COM, MOJOKERTO – Kasus mengemuka di Mojokerto, di mana seorang anak berusia 16 tahun melayangkan somasi secara hukum kepada nenek kandungnya sendiri terkait sengketa warisan, memantik keprihatinan mendalam berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum nasional. Persoalan ini dinilai bukan sekadar konflik hak atas harta peninggalan, melainkan cerminan memprihatinkan merosotnya nilai kekeluargaan, saat hukum dijadikan alat tekanan terhadap sesama kerabat dekat dan orang yang seharusnya dihormati.
Menanggapi kasus tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan sikap tegasnya bahwa rumah dan keluarga tidak boleh berubah menjadi ajang pertempuran karena perebutan aset.
“Keluarga bukan medan perang warisan. Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan tumbuh kasih sayang, berubah menjadi arena konflik yang panas hanya demi memperebutkan harta peninggalan,” tegas Advokat Rikha dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, perkara warisan sejatinya adalah urusan kekeluargaan yang harus diselesaikan melalui jalan musyawarah, mediasi kekeluargaan, serta pendekatan kemanusiaan. Memperuncing konflik ke ranah hukum justru berpotensi merusak hubungan persaudaraan yang tidak bisa diperbaiki kembali.
Secara Hukum, Anak Usia 16 Tahun Belum Cakap Hukum Penuh


Poin penting yang disorot Advokat Rikha dalam kasus ini adalah posisi hukum anak yang melayangkan somasi tersebut. Ditegaskannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anak berusia 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur dan belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk bertindak sendiri dalam perkara perdata. Hal ini jelas tertuang dalam beberapa pasal:
- Pasal 330 KUHPerdata: “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.”
- Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.”
- Pasal 1330 KUHPerdata: “Orang-orang yang belum dewasa tidak cakap membuat perjanjian.”
Berdasarkan landasan hukum tersebut, Advokat Rikha menilai anak seharusnya menjadi pihak yang dilindungi, bukan ditarik masuk dan dijadikan alat dalam konflik kepentingan orang dewasa.
“Anak jangan dijadikan tameng atau alat untuk melancarkan ambisi perebutan warisan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi persoalan moral dan kemanusiaan yang besar. Melibatkan anak di bawah umur untuk berperang melawan nenek kandungnya sendiri adalah hal yang sangat keliru,” tandasnya.
Hukum Harus Tegas, Namun Tidak Hilangkan Hati Nurani
Dari sisi budaya dan nilai ketimuran yang dipegang teguh masyarakat Indonesia, Advokat Rikha mengingatkan bahwa nenek atau orang tua dalam garis keturunan memiliki kedudukan istimewa yang wajib dihormati dan dijaga martabatnya. Perselisihan soal pembagian harta tidak boleh sampai menghilangkan rasa hormat dan sopan santun kepada orang tua atau sesepuh keluarga.
“Perbedaan pendapat soal warisan jangan sampai membuat kita kehilangan rasa hormat. Hukum memang harus ditegakkan untuk menjaga keadilan, namun penegakan itu tidak boleh menghilangkan hati nurani dan nilai kemanusiaan,” tambahnya.
Ia menekankan, penyelesaian damai melalui mediasi keluarga jauh lebih bermartabat dan memberikan manfaat jangka panjang, dibandingkan konflik terbuka di pengadilan. Hal ini juga selaras dengan prinsip hukum perlindungan anak “Best Interests of The Child” atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini mewajibkan setiap tindakan yang menyangkut anak harus mengutamakan perlindungan mental, psikologis, serta masa depan mereka.
“Jangan sampai anak tumbuh besar dengan membawa trauma mendalam karena dilibatkan dalam perang keluarga. Warisan harta bisa dibagi, nilainya bisa dihitung. Namun luka batin dan kehancuran hubungan darah bisa terbawa seumur hidup dan tidak ternilai harganya,” tegasnya.
Serukan Kedepankan Jalan Damai
Sebagai praktisi hukum yang peduli terhadap kemanusiaan, Advokat Rikha Permatasari menyerukan kepada seluruh pihak yang bersengketa agar menahan ego, mengesampingkan keinginan menang sendiri, dan kembali duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.
“Harta dan kekayaan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada nilai kemanusiaan dan ikatan darah. Keadilan sejati itu bukan hanya soal memenangkan perkara di atas kertas, tetapi bagaimana kita bisa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, menjaga hubungan keluarga tetap utuh, dan tetap bermartabat di mata Tuhan maupun masyarakat,” pungkasnya.
(Redho)
