DaerahHead LinesInformationNusamedia JatimUpdate News

Kontraktor Menjerit, FORJASI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SE Adjusment HPS Nasional

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (FORJASI) mendesak pemerintah pusat untuk segera menggunakan kewenangan diskresi Menteri Pekerjaan Umum guna menerbitkan Surat Edaran (SE) Penyesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara nasional paling lambat tanggal 5 Juli 2026. Desakan ini menguat setelah Menteri PU Dody Hanggodo secara terbuka mengakui bahwa pelaku usaha konstruksi mulai kesulitan akibat lonjakan harga bahan baku.

Dalam pernyataannya, Menteri PU menyatakan: “Kontraktor sudah mulai ada yang mengeluh. Tentu saja, karena harga semua naik — semen, aspal, besi, dan baja semuanya meningkat. Saya memiliki kewenangan untuk menaikkan HPS, namun tetap harus melalui proses yang berlaku.”

Menanggapi hal itu, Ketua Umum FORJASI, Ali, menegaskan bahwa pernyataan tersebut menegaskan dua hal penting: kewenangan sudah ada, dan kebutuhan mendesak sangat nyata. “Diskresi berarti ada wewenang khusus untuk bertindak dalam kondisi darurat. Fakta di lapangan menunjukkan kontraktor sudah menjerit, sehingga tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.

Berdasarkan kajian dan data lapangan, industri konstruksi saat ini menghadapi tekanan “Triple Shock”: nilai tukar dolar AS menembus Rp18.070 per 14 Juni 2026, inflasi harga material mencapai 20–30%, serta kasus kecelakaan kerja di proyek Margorejo Surabaya yang diduga dipicu oleh penetapan HPS yang tidak realistis.

Untuk mengatasi situasi tersebut, FORJASI mengusulkan tiga langkah darurat kepada Kementerian PU, Kementerian Keuangan, LKPP, serta seluruh pemerintah daerah:

1. Terbitkan SE Bersama Menkeu, Menteri PU, dan LKPP paling lambat 5 Juli 2026, menggunakan kewenangan diskresi untuk mempercepat proses. Berikan ruang bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghitung ulang HPS berdasarkan harga pasar bulan Juni 2026 tanpa menunggu proses audit yang memakan waktu lama.
2. Aktifkan opsi Addendum Kontrak sesuai Pasal 54 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 untuk pekerjaan yang sudah ditandatangani. Kenaikan nilai tukar dan inflasi dinilai sebagai kondisi kahar ekonomi, sehingga kompensasi sekitar 10% diperlukan untuk menyelamatkan proyek dan menjamin keselamatan pekerja.
3. Gunakan data harga pasar riil Juni 2026 sebagai dasar penyusunan HPS baru. Angka yang disusun pada Desember 2025 sudah tidak relevan; menyesuaikannya justru mencegah kerugian keuangan negara.

“Bulan Juni ini adalah waktu krusial. Sekitar 70% paket pekerjaan yang dilelang Maret–Juni 2026 berisiko terhenti di seluruh Indonesia. Menyelamatkan industri dan mencegah korban jiwa harus menjadi prioritas utama,” tegas Ali.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 27, HPS wajib disusun berdasarkan harga pasar yang wajar. Penyesuaian ini diharapkan menjaga kualitas pekerjaan, memaksimalkan penyerapan anggaran, serta menghindari temuan audit di masa mendatang.

(Redho Fitriyadi)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *