KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tiga ruangan dirjen yang digeledah yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain dalam jumlah cukup besar selain dugaan suap yang berkaitan dengan pihak swasta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diekstrak oleh penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang menurut KPK diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penggeledahan di Kantor ATR/BPN tersebut, KPK juga menegaskan bahwa ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi titik penggeledahan. KPK menyatakan penggeledahan saat ini difokuskan pada tiga ruangan dirjen dan direktorat terkait.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Analisis terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap lebih terang konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
NUSAMEDIA | Bersama Menyuarakan Rakyat
