Nusamedia Bali

Imigrasi Ngurah Rai Perluas Wilayah Kerja, Kini Layani Seluruh Kabupaten Badung

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M. IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yang sebelumnya meliputi Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan, kini diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Dengan penataan tersebut, tiga kecamatan yang sebelumnya masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang, kini menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Perluasan ini merupakan bagian dari penataan organisasi sekaligus penguatan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan cakupan wilayah yang semakin luas, Imigrasi Ngurah Rai kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di seluruh Kabupaten Badung.

Salah satu perubahan yang turut dirasakan adalah semakin luasnya cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA. Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.

Selain pelayanan, pengawasan dan penindakan keimigrasian juga mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan perluasan wilayah kerja harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

«“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.»

Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Perluasan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA, sehingga turut mendukung terciptanya wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif.

Reporter: Chairul

#NUSAMEDIANEWS
#ImigrasiNgurahRai #Badung #Keimigrasian #WNA #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *