KRISIS BBM BALI MEMICU AKSI KAMISAN KE-73, MASSA DESAK DIRUT PERTAMINA MUNDUR

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Krisis distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mendapat sorotan serius dari masyarakat. Ratusan peserta Aksi Kamisan Bali ke-73 turun menyuarakan keresahan sekaligus mendesak pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan tersebut.
Aksi berlangsung di kawasan Lapangan Puputan Margarana, Renon, tepat di depan Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (15/10/2026) sore. Selain menyoroti persoalan BBM, massa turut menyampaikan tuntutan mengenai kebijakan upah minimum yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi menilai terganggunya distribusi BBM telah memberikan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Antrean panjang kendaraan dinilai menghambat aktivitas ekonomi, mengganggu produktivitas pekerja, memperlambat distribusi barang, hingga memengaruhi kegiatan pendidikan.
Masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kendaraan bermotor, termasuk pengemudi angkutan dan pekerja sektor informal, menjadi kelompok yang turut merasakan dampak kondisi tersebut. Waktu yang seharusnya digunakan untuk bekerja terpaksa tersita demi mendapatkan bahan bakar.
Massa Beri Batas Waktu, Dirut Pertamina Didesak Mundur
Salah satu tuntutan utama Aksi Kamisan Bali ke-73 adalah mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk mundur dari jabatannya apabila persoalan pasokan BBM tidak berhasil diatasi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Tuntutan tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar penanganan gangguan distribusi BBM dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, massa meminta Pemerintah Provinsi Bali mengusut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan BBM atau memanfaatkan situasi krisis untuk kepentingan tertentu.
Praktik penimbunan, apabila terbukti terjadi, dapat memperburuk kesulitan masyarakat dalam memperoleh bahan bakar. Karena itu, pengawasan distribusi dan penegakan hukum dinilai penting untuk memastikan BBM tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.
UMP Bali Disorot, Massa Tuntut Rp5,25 Juta
Tidak hanya persoalan energi, peserta aksi juga menyoroti kesejahteraan pekerja di Bali.
Dalam tuntutannya, massa membandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.559 dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka perkirakan mencapai Rp5.250.000 per bulan.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam aksi, terdapat selisih sekitar Rp2.042.441 antara UMP dan estimasi kebutuhan hidup layak tersebut.
Massa menilai kesenjangan itu perlu menjadi perhatian pemerintah, terlebih ketika masyarakat juga menghadapi kesulitan memperoleh BBM dan harus mengeluarkan waktu serta biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mereka mendesak Gubernur Bali agar mendorong kebijakan pengupahan yang mengacu pada kebutuhan hidup layak. Massa juga memberikan tenggat hingga 1 November 2026 untuk penetapan kenaikan UMP berbasis KHL sesuai tuntutan mereka.
Empat Tuntutan Aksi Kamisan Bali
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, terdapat empat tuntutan utama peserta Aksi Kamisan Bali ke-73, yakni:
1. Mendesak Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mundur apabila persoalan pasokan BBM tidak teratasi dalam dua hingga tiga hari ke depan.
2. Meminta Pemerintah Provinsi Bali mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penimbunan BBM.
3. Mendesak Gubernur Bali mendorong kebijakan upah minimum yang berlandaskan kebutuhan hidup layak.
4. Mengultimatum pemerintah daerah agar menetapkan kenaikan UMP berbasis KHL paling lambat 1 November 2026.
Aksi tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa, aktivis, dan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai persoalan energi serta kesejahteraan pekerja. Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama setelah penyampaian pernyataan sikap.
Publik Menunggu Langkah Konkret
Persoalan distribusi BBM di Bali sebelumnya telah mendapat perhatian Pertamina. Pada 13 Oktober 2026, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas antrean yang terjadi di sejumlah SPBU.
Pertamina menjelaskan bahwa gangguan distribusi dipicu kendala teknis pada kapal pengangkut BBM ketika proses bongkar muat. Penjelasan tersebut menempatkan persoalan distribusi sebagai salah satu faktor utama yang perlu segera ditangani.
Meski demikian, masyarakat tetap membutuhkan kepastian mengenai pemulihan pasokan, kelancaran distribusi, dan langkah pencegahan agar antrean panjang tidak kembali terjadi.
Aksi Kamisan Bali ke-73 pun menjadi pengingat bahwa penanganan krisis BBM tidak cukup hanya melalui pernyataan, tetapi juga membutuhkan langkah nyata yang dapat dirasakan masyarakat.
Publik kini menantikan keseriusan pemerintah dan Pertamina dalam memulihkan distribusi BBM, menjamin pengawasan yang efektif, serta memberikan kepastian agar aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat Bali dapat kembali berjalan normal.
(AR)
NUSAMEDIANEWS.COM — Bersama Menyuarakan Rakyat.

