LBH SETYA KITA PANCASILA RESMI DAMPINGI ALETA DALAM KASUS PERUNDUNGAN DAN PELANGGARAN UU ITE

NUSAMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setya Kita Pancasila resmi memberikan pendampingan hukum penuh kepada Aleta, korban dugaan perundungan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini ditegaskan dalam Siaran Pers bernomor SKP/LBH/05/2026 tertanggal 9 Mei 2026, sebagai wujud tanggung jawab moral dan konstitusional lembaga dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan, baik di ruang publik fisik maupun dunia digital.
Dalam mendampingi proses hukum, LBH Setya Kita Pancasila menunjuk tim kuasa hukum andalan yang terdiri dari tiga tokoh hukum nasional, yakni Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan. Kehadiran mereka menegaskan bahwa pendampingan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga menghadirkan kekuatan akademik, strategi litigasi, serta nilai-nilai kebangsaan dalam setiap langkah pembelaan.
Kasus Ini Wakili Suara Banyak Anak Indonesia
Ketua LBH Setya Kita Pancasila menyatakan bahwa kasus yang menimpa Aleta bukan sekadar masalah perseorangan. Menurutnya, kasus ini memiliki makna luas sebagai representasi dari perjuangan perlindungan anak di Indonesia.
“Aleta adalah amanah. Ia mewakili suara banyak anak Indonesia yang membutuhkan keberanian negara untuk hadir. Kami tidak hanya membela satu korban. Kami membela marwah ruang digital yang harus aman, sehat, dan beradab bagi seluruh anak bangsa,” tegas Ketua LBH.
Hukum Harus Jadi Pagar, Bukan Palu
Sementara itu, Pimpinan Tim Kuasa Hukum, Prof. Nuno, menegaskan bahwa pendampingan ini dibangun di atas tiga fondasi utama: hukum, Pancasila, dan nilai kemanusiaan. Ia menekankan bahwa perundungan, baik di dunia nyata maupun maya, merupakan ancaman serius bagi peradaban bangsa.
“Hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Perundungan adalah ancaman serius. Keadilan tidak boleh berhenti hanya di pasal, tetapi harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh korban,” ungkap Prof. Nuno dengan tegas.
Tim hukum berkomitmen mengawal proses secara menyeluruh, mulai dari tahap pelaporan, pembuktian jejak digital, hingga pendampingan di persidangan. Selain menempuh jalur pidana, LBH Setya Kita Pancasila juga menyiapkan langkah hukum perdata untuk memastikan pemulihan hak dan pemulihan psikologis bagi korban.
Buka Ruang Bagi Korban Lain Bersuara
Natasha, selaku Duta Perlindungan Anak & Remaja Milenial Gen Z dari lembaga tersebut, menyambut baik langkah ini. Ia menegaskan kehadiran LBH Setya Kita Pancasila bertujuan membangkitkan keberanian perempuan dan anak lain yang mengalami nasib serupa agar berani angkat bicara.
“Kami hadir untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. Setiap korban berhak mendapat pendampingan. Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa,” ucap Natasha.
Sementara itu, Michael Nainggolan yang mewakili tim pengacara muda menyatakan kesiapannya bekerja maksimal di bawah arahan Prof. Nuno, demi membela hak-hak perempuan milenial yang terdampak kasus serupa.
Di akhir pernyataannya, LBH Setya Kita Pancasila menyampaikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan berpihak pada kebenaran serta keadilan bagi korban.
“Kami yakin dan percaya, Polri berdiri di atas kebenaran dan berpihak pada korban, demi keadilan yang seadil-adilnya,” tutup Prof. Nuno.
(Kadek Ariawan)
