LPP-TIPIKOR RI Soroti Aktivitas Galian C di Dolok Paluta, Pertanyakan Konsistensi Pengawasan Instansi

NUSAMEDIANEWS.COM | PALUTA – Aktivitas dugaan galian C tanpa izin di kawasan bantaran Sungai Parbotisan, wilayah Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Ketua Umum Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI), Bram Pratama I., A.Md., menyoroti kinerja dan konsistensi pengawasan instansi terkait setelah adanya laporan mengenai kembali terpantau aktivitas alat berat di lokasi tersebut.
Sorotan LPP-TIPIKOR RI tersebut mengacu pada pemberitaan NUSAMEDIANEWS.COM tanggal 2 Oktober 2026, yang melaporkan hasil pantauan wartawan di lapangan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan terdapat dua unit alat berat berada di kawasan yang disebut sebagai bantaran sungai dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan material.
Lokasi tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian aparat dan sejumlah instansi.
Pada 19 Agustus 2026, Polres Padang Lawas Utara melakukan pengecekan langsung ke lokasi galian C dan stone crusher di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok. Dalam pengecekan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan aktivitas pengambilan batu maupun pemecahan batu yang sedang berlangsung.
Saat itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa aktivitas telah berhenti dan pihak pengelola diminta tidak kembali melakukan kegiatan pengambilan batu maupun pengoperasian stone crusher sampai perizinan dari instansi berwenang terpenuhi.
LPP-TIPIKOR RI Pertanyakan Tindak Lanjut Pengawasan
Bram Pratama mengatakan, adanya kembali pantauan alat berat di lokasi sebagaimana diberitakan Nusamedia pada 2 Oktober 2026 perlu menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, apabila sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan telah disampaikan imbauan penghentian kegiatan sampai perizinan terpenuhi, maka perlu dijelaskan bagaimana perkembangan pengawasan setelah pemeriksaan tersebut.
“Yang kami soroti bukan sekadar aktivitas galian materialnya. Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut pengawasan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan. Kalau memang belum memiliki izin, mengapa kembali ditemukan alat berat di lokasi? Ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” ujar Bram.
Ia menegaskan, LPP-TIPIKOR RI tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai status kegiatan tersebut. Namun, menurutnya, fakta lapangan dan hasil pemeriksaan resmi perlu disandingkan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sumber : nusamedianews.com

Pertanyakan Legalitas dan Asal Material
Bram juga meminta instansi terkait memastikan status perizinan, pihak pengelola, asal-usul material, serta peruntukan material yang diambil dari kawasan tersebut.
Hal ini menjadi penting karena dalam pemberitaan Nusamedia disebutkan material dari lokasi diduga berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan provinsi di kawasan Sipiongot–batas Tapanuli Selatan.
“Kalau material tersebut memang untuk kepentingan pembangunan jalan pemerintah, maka harus jelas sumber materialnya. Apakah berasal dari lokasi yang memiliki izin? Siapa pemasoknya? Siapa yang menggunakan? Dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan?” tegasnya.
Menurut Bram, pembangunan infrastruktur pemerintah harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh menimbulkan persoalan baru terkait sumber material yang digunakan.


Minta ESDM, Pemprov, Pemkab dan APH Turun Kembali
LPP-TIPIKOR RI mendorong Dinas ESDM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan kembali ke lokasi.
Pengecekan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kondisi aktual di lapangan setelah adanya laporan terbaru mengenai keberadaan alat berat.
Bram juga meminta pemeriksaan tidak hanya melihat aktivitas alat berat, tetapi mencakup dokumen perizinan, legalitas pengelola, lokasi pengambilan material, dampak lingkungan, hingga hubungan antara sumber material dengan pekerjaan pembangunan jalan.
“Jangan hanya melihat alat beratnya ada atau tidak. Periksa dokumennya, periksa siapa pengelolanya, periksa sumber materialnya dan periksa ke mana material tersebut dibawa. Kalau semua sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab semua pertanyaan masyarakat,” katanya.
Bukan Mencari Kesalahan
Bram menegaskan, LPP-TIPIKOR RI dalam menyikapi persoalan tersebut tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu.
Lembaga tersebut, kata dia, ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam dan kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah berlangsung transparan, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Prinsip kami adalah data, fakta, transparansi dan hukum. Kalau kegiatan itu legal, mari tunjukkan legalitasnya. Kalau masih ada kekurangan administrasi, jelaskan prosesnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditangani sesuai ketentuan,” ujar Bram.
Ia juga meminta seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas tersebut diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

LPP-TIPIKOR RI Akan Kawal Perkembangan
Dengan kembali munculnya laporan mengenai aktivitas alat berat di lokasi pada awal Oktober 2026, LPP-TIPIKOR RI menyatakan akan ikut memantau perkembangan persoalan tersebut.
Bram meminta agar instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
“Publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya. Apalagi lokasi ini sebelumnya sudah pernah diperiksa. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah pengawasan berjalan atau tidak,” pungkas Bram.
Sementara itu, NUSAMEDIANEWS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola galian, kontraktor, instansi terkait maupun pihak lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
(I.Efendi)

