Nusamedia Bali

Lupa Kunci Stang Motor, Yamaha NMAX Warga Dicuri; Pelaku Dibekuk Polsek Denpasar Timur

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil memecahkan kasus pencurian kendaraan bermotor. Seorang pelaku berinisial MS (20) berhasil diamankan lengkap dengan satu unit motor Yamaha NMAX berwarna hitam yang dibuktikan sebagai barang curian. Kejadian berlangsung di Jalan Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar Timur.

Peristiwa berlangsung Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA. Korban memarkirkan motornya bernomor polisi DK 3651 AES di lokasi tersebut, lalu pergi beraktivitas di sekitar kawasan tanpa mengunci stang kendaraan.

Tak lama kemudian, korban mendapat kabaran dari juru parkir bahwa motornya sedang dituntun orang tak dikenal ke arah selatan menuju lampu merah. Saat dicek, kendaraan sudah hilang. Korban pun segera melapor ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan, Tim Operasional Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu segera turun ke lapangan. Mereka menyisir lokasi TKP dan menelusuri rekaman CCTV sekitar.

Berdasarkan hasil jejak digital dan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti pada Selasa (01/09/2026) pagi di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Kendaraan tersebut kemudian dituntun perlahan menjauh dari lokasi kejadian.

Imbauan Keamanan Polsek Dentim

Kapolsek Denpasar Timur, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menyampaikan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dasar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan memastikan kunci stang terkunci saat memarkir kendaraan. Jangan berikan celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan. Polsek Dentim akan terus hadir melayani dan menjaga keamanan warga,” tegasnya.

Korban menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp35 juta. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

(Simson | Nusamedia)

 

Tagar: #PencurianMotor #PolsekDentim #KeamananKendaraan #DenpasarTimur #BarangBukti #KewaspadaanWarga #Nusamedia

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *