DaerahUpdate News

Mbah Semar: Syarat Tinggi Badan, Surat Sehat, dan Tes Buta Warna di SMKN 1 Banyuwangi Harus Memiliki Dasar Hukum dan Akademik yang Jelas

NUSAMEDIANEWS.COM | BANYUWANGI – Kebijakan penerapan persyaratan khusus berupa batasan tinggi badan, kewajiban melampirkan surat keterangan sehat, serta tes buta warna dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 1 Banyuwangi menjadi sorotan dan perbincangan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum serta alasan akademik di balik persyaratan tersebut, apakah sudah sesuai dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan atau justru bersifat diskriminatif.

Menanggapi isu yang berkembang pada Senin (8/6/2026) tersebut, pemerhati sosial dan hukum yang akrab disapa Mbah Semar memberikan penjelasan mendalam terkait aturan main dalam penerimaan peserta didik baru. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, persyaratan-persyaratan tambahan tersebut tidak serta-merta dilarang, namun sekolah wajib mampu menjelaskan landasan hukum, rasionalitas, serta relevansi yang jelas dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan.

Mbah Semar menjelaskan bahwa acuan utama dalam penyelenggaraan SPMB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa proses penerimaan murid harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Khusus untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), regulasi memang memberikan ruang untuk mempertimbangkan aspek bakat, minat, prestasi, maupun kemampuan tertentu, namun harus berkaitan langsung dengan program keahlian yang dipilih.

“Perlu dipahami bersama bahwa tidak ada ketentuan umum yang mewajibkan seluruh calon peserta didik SMK harus memenuhi standar tinggi badan tertentu, wajib melampirkan surat sehat, atau lulus tes buta warna untuk semua jurusan tanpa kecuali. Persyaratan seperti itu hanya dapat dibenarkan secara hukum dan pendidikan apabila memiliki hubungan langsung dan sangat erat dengan kebutuhan kompetensi keahlian atau standar keselamatan kerja di jurusan yang akan ditempuh,” ujar Mbah Semar.

Ia mencontohkan, tes buta warna dapat diterapkan secara sah pada program keahlian yang menuntut kemampuan identifikasi warna secara akurat dan presisi, seperti bidang pelayanan kesehatan, ketenagalistrikan, desain grafis, otomotif, maupun kompetensi lain di mana kesalahan membedakan warna dapat membahayakan keselamatan kerja atau hasil produk. Hal yang sama berlaku untuk surat keterangan sehat, yang boleh dijadikan syarat jika peserta didik akan mengikuti kegiatan praktik berat atau berisiko yang menuntut kondisi fisik prima.

Sementara itu, terkait syarat tinggi badan, Mbah Semar menilai ketentuan ini adalah yang paling sensitif dan tidak boleh diterapkan secara sembarangan atau seragam untuk semua jurusan. Menurutnya, pembatasan tinggi badan harus didukung kuat oleh alasan akademik, standar keselamatan kerja, spesifikasi alat yang digunakan, maupun permintaan khusus dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang menjadi mitra utama penyerapan lulusan program keahlian terkait.

“Apabila syarat tinggi badan, surat sehat, dan tes buta warna itu diberlakukan merata untuk seluruh jurusan yang ada di sekolah, tanpa membedakan karakteristik dan kebutuhan masing-masing program keahlian, maka kebijakan tersebut sangat patut dipertanyakan keabsahannya. Sekolah harus mampu menunjukkan dokumen dasar akademik, standar industri, maupun regulasi teknis yang menjadi landasan penerapan syarat tambahan tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, Mbah Semar mengingatkan bahwa prinsip utama dalam SPMB adalah membuka seluas-luasnya akses dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan. Oleh karena itu, setiap persyaratan tambahan yang bersifat pembatas harus memenuhi asas proporsionalitas, tidak berlebihan, dan tidak menjadi penghalang hak anak yang sebenarnya memiliki kemampuan akademik serta minat tinggi pada jurusan tersebut.

“Jangan sampai persyaratan administrasi atau fisik yang dibuat justru menutup kesempatan anak-anak yang cerdas dan berbakat, hanya karena hal-hal yang sebenarnya tidak memengaruhi kemampuan mereka menyerap materi pelajaran. Pendidikan harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kesetaraan, dan inklusivitas,” katanya menegaskan.

Untuk menilai sah atau tidaknya kebijakan yang diterapkan di SMKN 1 Banyuwangi, Mbah Semar menyarankan masyarakat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang diterbitkan sekolah. Beberapa hal krusial yang perlu dikaji adalah: jurusan mana saja yang menerapkan persyaratan tersebut, apakah ketentuan itu telah diumumkan secara terbuka dan jelas sejak awal pendaftaran, serta apakah terdapat dokumen kebutuhan kompetensi atau standar industri yang menjadi rujukan resmi.

“Transparansi adalah kunci jawabannya. Jika memang ada dasar yang kuat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, pihak sekolah wajib menyampaikannya kepada masyarakat secara terbuka. Namun jika ternyata syarat tersebut diterapkan tanpa alasan yang relevan dengan kompetensi keahlian yang dipilih, maka kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan semangat SPMB yang objektif, berkeadilan, dan non-diskriminatif,” pungkas Mbah Semar.

(Gusti)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *