Membela Bali Tanpa Menebar Kebencian
Bali adalah warisan berharga: tanah, adat, budaya, desa adat, pura, bahasa, dan tata hidupnya harus dijaga sepenuh hati. Namun, upaya menjaga identitas ini tidak boleh diwujudkan dengan menumbuhkan ketakutan terhadap agama tertentu, mencurigai seluruh pendatang secara umum, atau memanfaatkan sejarah untuk memicu permusuhan sosial.
Dalam polemik keberadaan organisasi kemasyarakatan di Bali, kritik publik adalah hal yang sah. Masyarakat berhak mempertanyakan legalitas, rekam jejak, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap adat, serta dampaknya bagi ketertiban umum. Namun, kritik yang sehat harus ditujukan pada perilaku organisasi, bukan pada agama, etnis, asal daerah, atau kelompok penduduknya.
Di sinilah batasnya jelas: menolak ormas karena alasan hukum, ketertiban, atau kearifan lokal adalah hak demokrasi. Namun, ketika penolakan dikaitkan dengan narasi ketakutan identitas—seperti mengaitkannya dengan agama Islam, jumlah penduduk, atau klaim repetisi sejarah seperti keruntuhan Majapahit—maka kritik berubah menjadi ancaman bagi kerukunan.

Nilai inti budaya Bali justru mengajarkan harmoni. Prinsip Tri Hita Karana mengajarkan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama. Demikian pula nilai menyama braya, tat twam asi, dan parasparo yang menegaskan bahwa budaya Bali bukanlah budaya yang rapuh karena perbedaan, melainkan kuat karena mampu mengaturnya dalam bingkai adat dan hukum.
Jika ada persoalan, solusinya ada pada jalur yang beradab. Desa adat memiliki awig-awig dan pararem; pemerintah memiliki peraturan daerah; negara memiliki undang-undang. Jika suatu organisasi dianggap bermasalah, yang harus diuji adalah legalitas dan kegiatannya—bukan keyakinan atau asal usul anggotanya.
Data juga perlu disampaikan secara jujur. Klaim bahwa pemeluk agama lain di Bali mencapai 35 persen tidak sesuai fakta. Data Kementerian Agama dan BPS tahun 2024–2025 menunjukkan mayoritas penduduk Bali tetap beragama Hindu (sekitar 86,5 persen), sedangkan pemeluk Islam sekitar 10,2 persen. Angka yang tidak terverifikasi hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu.
Sejarah juga tidak boleh dipelintir. Keruntuhan Majapahit adalah peristiwa kompleks akibat dinamika politik, ekonomi, dan persaingan kekuasaan internal. Menjadikannya alasan untuk mencurigai kelompok tertentu masa kini adalah kekeliruan yang merusak persatuan.
Sebagai negara hukum, semua warga memiliki hak yang sama: masyarakat asli berhak menjaga warisannya, pendatang wajib menghormati aturan setempat, dan organisasi boleh berkegiatan sepanjang mematuhi hukum. Menyimpang dari prinsip ini justru berisiko melanggar aturan, seperti UU ITE yang melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta ketentuan dalam KUHP.
Maka, menjaga Bali bukan berarti memusuhi orang lain. Menjaga Bali berarti memastikan semua yang tinggal di sana mematuhi hukum, menghormati adat, dan menjaga ketertiban. Jika ada masalah, lawan dengan data; jika ada pelanggaran, laporkan melalui jalur hukum.
Bali tidak akan kuat karena kebencian, melainkan karena hukum yang tegak, adat yang dijunjung, dan masyarakat yang rukun. Bali harga mati, namun kerukunan juga harga mati. Membela Bali adalah kewajiban, namun melakukannya dengan memecah belah adalah kesalahan yang dapat merusak Bali dari dalam.
Sumber Rujukan:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. UU No. 16 Tahun 2017
– Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat
– Data BPS dan Kementerian Agama Provinsi Bali Tahun 2024–2025
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
– Catatan UNESCO mengenai Warisan Budaya Dunia Subak Bali
(Anugrah Arifanto)
