
SUKABUMI, NUSAMEDIANEWS.COM – Pelapor, Ibu Isahrah, berharap pihak Polres Sukabumi segera bertindak tegas dan menjemput terduga pelaku perusakan rumah yang hingga saat ini diduga terus mengabaikan panggilan hukum, bahkan sudah dipanggil sebanyak dua kali.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 lalu, tepatnya di rumah milik almarhum Endang Lesmana yang terletak di Kampung Cijambe RT 002 RW 007, Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut keterangan Isahrah saat dikonfirmasi usai mendatangi Mapolres Sukabumi pada 02 April 2026, kasus ini sudah berjalan selama dua tahun namun belum ada titik terang dan para tersangka masih belum diamankan.
“Sebelumnya saya sudah menempuh proses sidang di Pengadilan Agama Cibadak untuk mendapatkan kepastian hukum. Berdasarkan Penetapan Ahli Waris (PAW), saya dan anak saya dinyatakan sebagai ahli waris yang sah atas harta peninggalan Almarhum Endang Lesmana, termasuk rumah di Cijambe tersebut,” ungkap Isahrah.
Isahrah menjelaskan, ia telah menikah dan tinggal bersama Almarhum Endang Lesmana selama 10 tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan. Ia menegaskan bahwa rumah yang dirusak tersebut adalah milik sah mendiang suaminya, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) dan SPPT atas nama almarhum.
Motif Perebutan Hak
Dugaan motif perusakan ini didasari oleh keinginan pihak tertentu agar dirinya dan anaknya tidak tinggal di lokasi tersebut. Salah satu pihak yang diduga terlibat disebut-sebut adalah mantan istri dari Almarhum Endang Lesmana yang menginginkan aset tersebut.
“Bagi saya mereka sangat asing. Rumah itu jelas milik Almarhum dan tidak ada kaitannya dengan mereka ataupun mantan istri, hal ini bisa dibuktikan dengan surat-surat kepemilikan. Mereka merusak rumah itu dalihnya hanya untuk merampas hak saya dan anak saya,” tegasnya.
Isahrah juga menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya bertujuan agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika mereka tidak merasa salah, maka seharusnya mereka memenuhi panggilan pihak yang berwajib, bukan malah mengabaikannya,” bebernya.
Upaya Musyawarah Diabaikan
Tak hanya melalui jalur hukum di kepolisian, Isahrah mengaku juga sudah berupaya mencari jalan damai melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Forkopimcam Kecamatan Bantargadung. Namun sayang, upaya tersebut juga menemui jalan buntu karena pihak terduga pelaku juga mengabaikan surat panggilan dari kecamatan yang sudah dikirimkan sebanyak dua kali.
Ditempat terpisah, pihak kepolisian menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan semangat “Presisi”. Polri hadir 24 jam untuk memelihara keamanan dan ketertiban melalui pendekatan humanis, restorative justice, serta kemitraan seperti Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan kualitas hidup warga.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menunggu tindak lanjut nyata dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghentikan ketidakadilan yang dialaminya.(mb)