DaerahEkonomiInformationNusamedia SumutUpdate News

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Reformasi Tata Kelola Aset Daerah Lewat Regulasi Adaptif dan Akuntabel

NUSAMEDIANEWS.COM | STABAT – Pemerintah Kabupaten Langkat terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Senin (20/7/2026).

Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH, diwakili Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP, menyampaikan penjelasan atas Ranperda perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pendapat resmi terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin-angin, SE, dihadiri anggota legislatif, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Pembaruan Perda Nomor 1 Tahun 2021 bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis agar pengelolaan aset daerah lebih profesional, transparan, dan selaras dengan regulasi nasional, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tiga substansi utama yang diperbarui: penyempurnaan mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) berbasis kebutuhan riil dan efisiensi; penambahan aturan kerja sama pemanfaatan aset dengan landasan hukum jelas; serta penyempurnaan tata kelola agar efektif, efisien, dan memberi manfaat ekonomi-sosial maksimal.

“Aset daerah bukan sekadar kekayaan yang dijaga, melainkan instrumen strategis mendukung pelayanan publik, memperkuat fiskal daerah, dan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan tertib adalah cermin pemerintahan yang kredibel,” tegasnya. Pemerintah mengajak DPRD membahas dan menyepakati Ranperda ini demi kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Bapemperda DPRD melalui Ristiya Chayani memaparkan dua Ranperda inisiatif: tentang Rumah Potong Hewan dan Pasar Hewan, serta tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi. Pemkab Langkat menyambut positif inisiatif tersebut sebagai wujud sinergi menjawab kebutuhan masyarakat dari sektor peternakan hingga kemajuan pendidikan.

Rapat dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi, lalu diskors hingga Selasa (21/7/2026) untuk mendengar jawaban kepala daerah. Melalui pembahasan ini, Pemkab Langkat menegaskan pembangunan tidak hanya bergantung besarnya anggaran, melainkan kualitas regulasi yang menjamin kepastian hukum, tata kelola bersih, dan kesejahteraan rakyat.

(Hafizd)

#HASTAG:
#BeritaSumut #Langkat #TioritaBrSurbakti #AsetDaerah #Ranperda #TataKelolaPemerintahan #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *