Polda Bali Ungkap Dua Kasus Penipuan Online Berkedok Lowongan Kerja Luar Negeri, Kerugian Capai Rp295 Juta

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online dengan modus menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IKS dan IGRY, dengan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (21/10/2026). Ia didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K.
Aszhari menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 September 2026.
Berdasarkan kedua laporan itu, tim Ditressiber melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Aszhari.





Modus pengurusan visa dan pekerjaan di Korea Selatan
Dalam perkara pertama, tersangka IKS diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja bagi warga negara Indonesia yang bekerja di Korea Selatan.
Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus tersebut bermula pada 19 Juli 2025, ketika korban berinisial IWA dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Korban kemudian diyakinkan bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, IKS diduga menawarkan bantuan pengurusan visa sekaligus menjanjikan pemindahan pekerjaan korban dari sektor nelayan ke sejumlah bidang lain, antara lain pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka diduga meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi.
Bahkan, kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer untuk mendukung pengurusan dokumen tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp295.149.684. Hingga kasus terungkap, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja tersebut disebut tidak terealisasi.
IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam, masing-masing Motorola G06 Power berwarna biru dan Samsung Galaxy A07 berwarna hitam, yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka.
Janjikan pekerjaan di Australia melalui Tattoo Expo
Dalam perkara kedua, tersangka IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Peristiwa tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun yang menawarkan kesempatan bekerja di negara tersebut dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Tersangka diduga menyampaikan bahwa korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat.
Untuk keperluan pendaftaran dan administrasi keberangkatan, korban diminta membayar Rp18 juta secara bertahap. Namun, setelah uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga mengamankan IGRY pada Senin (5/10/2026) di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Kabupaten Jembrana.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kasus, memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Aszhari mengimbau masyarakat, khususnya warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri maupun calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dan jasa pengurusan dokumen melalui media sosial.
Ia meminta masyarakat memastikan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memeriksa kebenaran informasi, serta tidak terburu-buru mengirimkan uang sebelum seluruh persyaratan dan prosedur terverifikasi.
Polda Bali juga mengajak masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melapor kepada kepolisian.
“Polda Bali berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital,” tegas Aszhari.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan kemudahan dan penghasilan lebih baik perlu diperiksa secara cermat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Chairul)

