Polda Bali Ungkap Kasus Narkotika dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Gianyar
NUSAMEDIANEWS.COM | BALI – Polda Bali melalui Tim Operasional Subdit III Direktorat Reserse Narkotika berhasil mengamankan seorang pria berinisial INM (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sore di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan peristiwa tersebut. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Batubulan.
“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” jelas Kabid Humas.
Dari penggeledahan di lokasi pertama, disaksikan saksi umum, petugas menyita tas selempang berisi 5 paket potongan pipet plastik berisi sabu seberat 2,17 gram brutto (0,92 gram netto), dua unit ponsel, serta tas merek Tough Warrior.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua, yaitu rumah tersangka di Banjar Tegehe, Desa Batubulan. Di sana, petugas kembali menemukan 5 paket plastik klip berisi sabu seberat 4,71 gram brutto (3,82 gram netto) yang disimpan di rak kamar depan.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 10 paket dengan berat total 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto.
Ditemukan Senjata Api, Peluru, dan Uang Tunai Besar
Selain narkotika, penyidik juga menemukan bukti kuat lainnya yang menyertai dugaan peredaran gelap tersebut, antara lain:
✅ 1 pucuk senjata api tipe Makarov warna silver-hitam nomor seri T 18015 beserta kotak merek Glock
✅ 74 butir peluru ukuran 4 mm
✅ Uang tunai sebesar Rp150.000.000 yang tersimpan dalam brankas hitam V-TEC
✅ Timbangan digital, alat bantu pengemasan, buku catatan transaksi, serta buku rekening bank
Keterangan Tersangka dan Langkah Hukum
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang terdaftar dalam kontak WhatsApp bernama “Mek Tembau”. Identitas dan keberadaan pihak tersebut kini sedang diselidiki lebih lanjut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan mendalam, termasuk menelusuri asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 60 ayat 1.
(Chairul | Nusamedia)
Tagar: #PoldaBali #NarkotikaGianyar #SenpiIlegal #PeredaranGelap #PenegakanHukum #Ditresnarkoba #Nusamedia
