Polres Jembrana Ungkap 7 Kasus Narkotika, 8 Tersangka dan 111,25 Gram Sabu Diamankan
NUSAMEDIANEWS.COM | JEMBRANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika selama periode Agustus hingga September 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Dari tujuh perkara itu, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S. M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyidik dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana.
“Selama periode Agustus sampai September 2026, Polres Jembrana berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika dengan delapan orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto,” ujar AKBP Cheery.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2026 di wilayah Banyubiru, Kecamatan Negara. Petugas mengamankan tersangka CA dengan barang bukti enam paket sabu seberat 4,46 gram bruto atau 3,62 gram netto, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Selanjutnya pada 14 Agustus 2026, petugas mengamankan DR dan DAH di wilayah Tegal Badeng Barat. Dari perkara tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 3,27 gram bruto atau 2,72 gram netto, berikut sejumlah barang pendukung.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada 27 Agustus 2026 di wilayah Pengambengan. Polisi mengamankan tersangka R dengan lima paket sabu seberat 4,25 gram bruto atau 3,35 gram netto. Penyidik juga menemukan sejumlah alat pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kemudian pada 6 September 2026, Satresnarkoba mengungkap perkara di wilayah Pendem yang merupakan hasil pengembangan pengiriman narkotika lintas pulau dari Jawa menuju Bali.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan FAP dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 98 gram bruto atau 97,09 gram netto.
“Dalam perkara ini, tersangka FAP diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp1 juta dan sebelumnya diduga telah melakukan penempatan paket sabu atau ‘tempelan’ di wilayah Gilimanuk,” jelas Kapolres.
Berikutnya, pada 8 September 2026, polisi kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Lelateng dan mengamankan tersangka YAP. Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu dengan berat 1,74 gram bruto atau 1,09 gram netto, timbangan digital serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Pada 13 September 2026, Satresnarkoba mengamankan SW di kawasan Sirkuit All In One, Pengambengan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 15 paket sabu seberat 4,40 gram bruto atau 2,28 gram netto, uang tunai Rp2,1 juta dan sejumlah barang pendukung.
Pengembangan perkara tersebut kemudian mengarah kepada tersangka S, yang diamankan pada hari yang sama di wilayah Pengambengan. Dari tersangka S, polisi mengamankan 15 paket sabu dengan berat 2,90 gram bruto atau 1,10 gram netto serta sejumlah perlengkapan terkait narkotika.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Kapolres Jembrana menegaskan, pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai dengan peran dan barang bukti masing-masing tersangka.
Kapolres menjelaskan, untuk narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan pidananya mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tersangka dalam perkara ini tercatat belum pernah dihukum. Namun demikian, proses hukum tetap kami laksanakan secara profesional sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan,” kata AKBP Cheery.




Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Selain penindakan, Polres Jembrana mengajak masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba, menyimpan, membawa maupun mengedarkan narkoba.
“Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa dan jangan mengedarkan narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” imbaunya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis. Setiap informasi akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas narkotika,” pungkasnya.
Reporter: Kariani
#NusamediaNews #PolresJembrana #Jembrana #Narkotika #Bali
