Prahara Pemerintahan Nagori Bahal Batu: Sejumlah Gamot Mundur, Pemberhentian Perangkat Desa Dipersoalkan

NUSAMEDIANEWS.COM | SIMALUNGUN – Dinamika internal pemerintahan Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Pengunduran diri sejumlah gamot atau kepala dusun, yang disusul pemberhentian seorang perangkat nagori, memunculkan pertanyaan mengenai kondisi hubungan kerja di lingkungan pemerintahan desa serta tata cara pengambilan keputusan oleh Pangulu Azis Supriadi Manurung.
Situasi tersebut memunculkan desakan agar pemerintah kecamatan dan kabupaten melakukan pemeriksaan secara objektif, terutama terkait prosedur pemberhentian perangkat nagori, tata kelola pemerintahan, dan transparansi pelayanan publik.
Di tengah dinamika itu, sejumlah persoalan lain turut menjadi perhatian warga, termasuk pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan Dana Desa serta dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan Sungai Bahal Batu. Berbagai persoalan tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Pemberhentian Perangkat Nagori Dipertanyakan

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pemberhentian seorang gamot yang dinilai perlu ditinjau dari sisi prosedur dan dasar keputusannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pangulu Azis Supriadi Manurung disebut telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum mengambil keputusan pemberhentian. Namun, muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak disertai rekomendasi tertulis dari Camat Hutabayu Raja.
Informasi mengenai ada atau tidaknya rekomendasi tersebut perlu dipastikan melalui dokumen administrasi resmi. Demikian pula, alasan pemberhentian, tahapan pembinaan, dan pemenuhan hak perangkat yang diberhentikan perlu diperiksa agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan sepihak.
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pelaksanaannya harus mengacu pada persyaratan, alasan, serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, apabila rekomendasi tertulis dari camat memang menjadi persyaratan dalam proses pemberhentian tersebut, keberadaan dokumen itu perlu diverifikasi sebelum keputusan dinilai telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan.
Gelombang Pengunduran Diri Gamot Menjadi Pertanyaan
Selain polemik pemberhentian perangkat, pengunduran diri sejumlah gamot juga memunculkan pertanyaan mengenai situasi internal pemerintahan Nagori Bahal Batu.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai faktor yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut, termasuk apakah keputusan para gamot didasarkan pada alasan pribadi, persoalan administratif, atau dinamika hubungan kerja di lingkungan pemerintahan nagori.
Meski demikian, penyebab pengunduran diri tidak dapat disimpulkan tanpa keterangan langsung dari para gamot yang bersangkutan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Transparansi dan Pengawasan Perlu Diperkuat
Persoalan lain yang turut disebut warga adalah keterbukaan pengelolaan Dana Desa serta dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan Sungai Bahal Batu.
Kedua persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkait pengelolaan Dana Desa, pemeriksaan dapat mencakup perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Sementara itu, dugaan aktivitas penambangan tanpa izin perlu ditelusuri oleh instansi berwenang untuk memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penyebutan persoalan-persoalan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan bagian dari pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban resmi dan pemeriksaan objektif.
Camat Baru dan DPMN Diharapkan Turun Tangan
Camat Hutabayu Raja, Rianti Manik, yang baru menjabat, diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan tersebut melalui fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan nagori sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan administrasi terhadap pemberhentian perangkat, penelusuran alasan pengunduran diri sejumlah gamot, serta evaluasi tata kelola pemerintahan dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Masyarakat juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun serta Bupati Simalungun memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau indikasi pelanggaran, tindak lanjut hendaknya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Pangulu Azis Supriadi Manurung, para gamot yang mengundurkan diri, serta perangkat yang diberhentikan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Nusamedia membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pangulu Bahal Batu maupun pihak-pihak terkait agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.
(Kristian ND)

