DaerahHead LinesHukumInformationUpdate News

PROFESIONALITAS JAKSA “AN” DIPERSOALKAN KORBAN, JAMWAS DIMINTA TINDAK TEGAS

NUSAMEDIANEWS.COM, MEDAN – Kewibawaan dan profesionalitas seorang Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipertanyakan oleh pihak korban dalam sebuah perkara tindak pidana penipuan. Jaksa yang berinisial “AN” diduga tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam menangani perkara penipuan penjualan tanah yang menimpa Armanta Bukit. Bahkan, pihak penyidik kepolisian pun turut memberikan saran agar penanganan perkara dialihkan ke penuntut umum lain. Hal ini diungkapkan langsung oleh Armanta Bukit saat memberikan keterangan kepada awak media di Medan, Jumat (22/5/2026).

Armanta menceritakan bahwa ia telah mendapatkan masukan dan saran dari tim penyidik Polda Sumatera Utara agar dirinya melapor dan menghubungi Jaksa Pengawas (Jamwas) di Kejatisu. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah agar Jaksa “AN” dicopot atau diganti dari penanganan perkara tersebut.

“Pihak Penyidik Polda menyarankan saya agar ke Jamwas, minta Jaksa ‘AN’ diganti. Entah apa saja permintaan ke penyidik hingga perkara gagal P21,” ketus Armanta Bukit dengan nada kecewa. Armanta menyoroti adanya ketidaksesuaian atau hambatan yang muncul selama proses koordinasi antara penuntut umum dan penyidik.

Menurutnya, syarat atau permintaan yang diajukan Jaksa “AN” dinilai berbelit-belit, sehingga menyebabkan berkas perkara tidak dapat dinyatakan lengkap atau P21. Akibatnya, perkara yang sudah berjalan cukup lama ini tak kunjung melangkah ke tahap persidangan.

Latar Belakang Kasus Peristiwa bermula dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Armanta Bukit berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/702/IV/2021/SPKT/Polda Sumut. Dalam laporannya, Armanta melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 378 jo Pasal 372 dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Armanta menjelaskan bahwa dirinya memiliki dua bidang tanah bersertifikat yang berlokasi di Desa Raya, Berastagi. Ia kemudian menyerahkan dokumen kedua sertifikat tanah tersebut kepada seorang Notaris bernama Riahnaita, S.H., SP.N., dengan tujuan dan kesepakatan yang jelas.

“Kepada Notaris Riahnaita saya meminta agar sertifikat pertama dipecah menjadi 5 bagian untuk dibuatkan akta jual beli, sedangkan sertifikat kedua untuk dititipkan saja di sana. Saya pun memegang tanda terima penyerahan dokumen dan sudah membayar jasa sebesar Rp7 juta kepada Notaris tersebut,” jelas Armanta.

Namun, apa yang terjadi kemudian sangat menyakitkan hati Armanta. Alih-alih dikelola sesuai perjanjian, berselang waktu sekitar empat bulan, Armanta mendapati tanah yang menjadi objek sengketa tersebut sudah berdiri bangunan milik pihak lain.

Diduga kuat dokumen tanah itu telah dipindah tangankan secara ilegal tanpa sepengetahuan dan izin sah dari pemilik aslinya. Armanta pun menggiring persoalan ini ke ranah hukum. Berkat bukti-bukti yang cukup, Notaris Riahnaita akhirnya ditetapkan berstatus sebagai tersangka atas perbuatan yang merugikan Armanta secara materiil maupun moril.

Desakan Pengawasan dan Pergantian Jaksa Kini, meski tersangka sudah ada dan berkas telah disusun penyidik, jalan terang ke meja hijau justru terhambat di tangan penuntut umum. Armanta mendesak Jaksa Pengawas (Jamwas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan bertindak tegas.

Ia menilai penanganan yang dilakukan Jaksa “AN” sarat ketidakprofesionalan dan berpotensi merugikan keadilan bagi korban. Armanta berharap, desakan ini didengar pimpinan Kejaksaan, agar proses hukum yang sudah tertunda lama ini bisa segera berjalan normal, transparan, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (AG)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *