Proyek Irigasi Rp9,1 Miliar di Bahal Batu Diduga Mandek, Warga Soroti Peran Pangulu

NUSAMEDIANEWS.COM | SIMALUNGUN — Proyek rehabilitasi saluran irigasi di Nagori Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, senilai sekitar Rp9,1 miliar, menjadi sorotan masyarakat setelah aktivitas pekerjaan di lapangan disebut berhenti selama dua hari.
Proyek yang berada di bawah naungan UPTD PSDA Provinsi Sumatera Utara tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 602/379/UPTD-PSDA-BB/2026. Penghentian aktivitas pekerjaan pada Senin (28/9/2026) dan Selasa (29/9/2026) disebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani yang bergantung pada ketersediaan air untuk kebutuhan persawahan.
Sejumlah warga mempertanyakan alasan penghentian pekerjaan tersebut serta meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi proyek, termasuk status pelaksanaan pekerjaan dan target penyelesaiannya.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada peran Pangulu Bahal Batu, Aziz Manurung. Sejumlah warga menilai sikap pemerintah nagori dalam menyikapi persoalan proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah nagori berpihak kepada pihak pelaksana proyek.
Kami sangat menyayangkan sikap Pangulu yang terkesan pasang badan dan menjadi corong pembenaran bagi proyek ini. Sejak awal plang proyek informasi dipertanyakan warga. Setelah mendapat sorotan, kemudian muncul informasi mengenai nilai proyek sekitar Rp9,1 miliar. Sekarang pekerjaan juga dihentikan selama dua hari. Kami berharap ada penjelasan yang transparan,” ujar seorang warga Bahal Batu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (30/9/2026).
Warga juga mempertanyakan informasi pada papan proyek yang menurut mereka sebelumnya mencantumkan unit price, sementara informasi mengenai nilai pekerjaan kemudian menjadi perhatian setelah mendapat sorotan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak UPTD PSDA, kontraktor pelaksana, serta pemerintah Nagori Bahal Batu agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dari sisi pelaksanaan pekerjaan pemerintah, penghentian aktivitas proyek tidak serta-merta dapat disebut sebagai wanprestasi. Status tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak, alasan penghentian, kondisi lapangan, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan pejabat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat meminta UPTD PSDA Bah Bolon memberikan penjelasan mengenai penyebab penghentian pekerjaan, progres fisik proyek, jadwal pelaksanaan, serta langkah yang akan dilakukan untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan sesuai ketentuan kontrak.
Sejumlah elemen masyarakat dan kelompok tani juga menyatakan akan meminta aparat penegak hukum melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum terkait dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, baik terkait pelaksanaan fisik maupun administrasi proyek.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan kejelasan sehingga pembangunan jaringan irigasi tidak mengganggu kepentingan petani dan tujuan proyek untuk mendukung kebutuhan pertanian dapat tercapai.
Hingga berita ini disusun, Nusamedia masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UPTD PSDA Provinsi Sumatera Utara, kontraktor pelaksana, Pangulu Bahal Batu Aziz Manurung, maupun pihak terkait lainnya.
(Kristian ND)
NUSAMEDIANEWS.COM

