Sandbar Canggu Masih Beroperasi, Dugaan Penyewaan Aset Parkir Pura Batu Bolong dan Aliran Dana Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Polemik pemanfaatan areal parkir kawasan suci Pura Batu Bolong, Canggu, kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat. Di tengah berbagai pertanyaan soal legalitas lahan, transparansi pengelolaan aset, serta dugaan aliran dana mencapai miliaran rupiah, operasional tempat usaha Sandbar Canggu disebut masih berjalan seperti biasa hingga Jumat (12/6/2026).

Informasi yang beredar menyebut sebagian lahan parkir — yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dan diperuntukkan bagi kepentingan pemedek serta wisatawan — diduga disewakan untuk kepentingan komersial. Nilai transaksi yang dikemukakan berbagai sumber berkisar antara Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun, namun belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi angka tersebut.
Poin yang paling menjadi perhatian bukan hanya besaran nilainya, melainkan kejelasan aliran dan pengelolaan dananya. Ada yang menyebut masuk ke kas pengelola pura, namun pihak lain mengaku tidak mengetahui adanya penerimaan dana dalam jumlah besar tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan soal mekanisme administrasi, pencatatan keuangan, serta siapa pihak yang berwenang mengelola aset tersebut.
Penelusuran di lapangan juga menunjukkan adanya perubahan fungsi sebagian area yang dulunya menjadi tempat parkir umum. Perubahan ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir dan menjadi pembicaraan warga sekitar serta pemedek.

Selain lahan parkir, masyarakat juga menyoroti penyewaan sejumlah kios di kawasan tersebut yang diduga mencapai puluhan juta rupiah per tahun, tanpa informasi resmi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawabannya. Tak hanya itu, akses jalan menuju pura juga disebut-sebut sempat dibatasi saat ada kegiatan komersial, padahal jalan tersebut merupakan fasilitas publik.
Merespons hal ini, tokoh masyarakat mendesak dilakukannya audit independen dan pemeriksaan menyeluruh. “Masyarakat berhak tahu dasar hukum, nilai transaksi, serta ke mana hasilnya dialokasikan. Ini untuk menghindari spekulasi dan mencegah konflik sosial,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan.
Secara hukum, setiap pemanfaatan aset daerah wajib mengikuti aturan yang berlaku, dilakukan secara terbuka, dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Jika ditemukan penyimpangan, maka hal tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan hukum, termasuk dugaan kerugian keuangan daerah.
Masyarakat meminta Inspektorat Provinsi Bali, BPKAD, Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali segera menelusuri status lahan, legalitas kerja sama, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
(Simson)
